Dinkes Takalar Dorong SPPG Makan Bergizi Tuntaskan Pengurusan SLHS

Dinkes Takalar Dorong SPPG Makan Bergizi Tuntaskan Pengurusan SLHS

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB
Momen petugas Dinkes Takalar melakukan inspeksi di SPPG MBG. Dokumen Istimewa
Foto: Momen petugas Dinkes Takalar melakukan inspeksi di SPPG MBG. Dokumen Istimewa
Takalar -

Sebanyak 7 dari 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Takalar, telah mengurus persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinkes mendorong seluruh SPPG dapat menuntaskan SLHS demi standarisasi pelayanan pangan.

Penanggung Jawab Program Tempat Pengolahan Pangan Dinkes Takalar Masyita Hista mengatakan SLHS nantinya akan diterbitkan oleh PTSP. Namun, kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya diproses oleh pihaknya.

"Jadi SLHS akan terbit sertifikatnya lewat PTSP. Tetapi, berkas-berkasnya itu di dinas kesehatan," kata Masyita kepada detikSulsel, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Masyita menjelaskan urutan pengurusan SLHS. SPPG mulanya wajib memiliki Surat Penetapan Penyelenggara Institusi (SPPI) dari Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, SPPG juga wajib memiliki kepala dapur.

"Harus ada kepala dapur yang ditunjuk," kata Masyita.

ADVERTISEMENT

Menurut Masyita, SPPG yang telah memiliki kepala dapur dan SPPI telah dapat beroperasi. Namun, SPPG tetap diminta melanjutkan proses pengurusan SLHS, yakni dengan mengikutkan relawannya pada pelatihan penjamah pangan.

"Jadi semua relawannya di situ dianggap sebagai penjamah pangan, karena penjamah pangan adalah semua orang yang bersentuhan dengan bahan pangan, peralatan dan hasil pengolahan pangan," katanya.

"Jadi semua. Jadi kalau bilang kenapa biar sopir harus ikut pelatihan penjamah pangan, karena sopir juga membawa ompreng, bersentuhan dengan peralatan," sambungnya.

Setelah mengikuti pelatihan, petugas akan mengecek standar penggunaan air, baik SPPG yang memakai air PDAM maupun air dari sumur bor. Saat inilah Dinkes akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) demi memeriksa sampel air dan makanan.

"Setelah keluar hasil IKL-nya, memenuhi syarat, kemudian air dan makanannya memenuhi syarat, lanjut pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," katanya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads