Negosiasi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang di Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara belum membuahkan hasil.
Disebutkan oleh Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh Kecamatan Mentarang Hulu, sekaligus koordinator ahli waris, Yosep Pangeran, bahwa negosiasi dengan pihak perusahaan, belum mencapai suatu kesepakatan yang terima oleh masyarakat adat.
"Negosiasi masih berjalan namun belum mencapai suatu kesepakatan yang diterima oleh masyarakat adat," ujar Yosep kepada detikKalimantan, Senin (3/11) siang.
Sekedar informasi, masyarakat adat dari 23 wilayah adat yang terdampak menuntut finalisasi harga yang layak dan kompensasi atas situs-situs bersejarah. Dalam negosiasi tersebut, diketahui PT Kayan Investama Internasional (KII) merupakan subkon dari PT Kayan Hydro Nusantara.
Oleh karena itu, menurut Yosep, Lembaga Adat Dayak Lundayeh Kecamatan Mentarang Hulu telah mengumpulkan seluruh pengurus alih waris dari 23 wilayah adat terdampak. Mereka pun sepakat untuk meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malinau membantu mediasi dan finalisasi proses negosiasi ini.
"Kami sepakat menyerahkan finalisasi kepada pihaknya Pemda. Kami memintakan nanti yang memfinalisasi itu adalah pemerintah daerah," ucap Yosep.
Yosep Pangeran, yang bertindak sebagai koordinator bagi para pengurus alih waris wilayah adat, merinci bahwa tuntutan tidak hanya soal harga tanah, tetapi juga mencakup kompensasi untuk situs-situs penting yang akan hilang akibat pembangunan.
"Yang menjadikan tuntutan kami di wilayah adat ini ada banyak hal. Satu, masalah harga tanah ataupun lahan yang terdampak," kata Yosep.
Adapun tuntutan lainnya terkait kelestarian alam yakni meliputi Ulung Buaya, air terjun, sumber air asin alami, tempat ikan bertelur, makam tua, dan situs-situs bersejarah lainnya.
Yosep menegaskan bahwa masyarakat adat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan PSN tersebut. Namun, mereka menuntut penghormatan terhadap hak-hak mereka.
"Pada prinsipnya kita sebagai masyarakat adat tidak menolak pembangunan itu. Kita dukung. Namun dalam hal tersebut, pihak perusahaan juga harus menghormati hak-haknya masyarakat adat dan menghargai kami yang ada di wilayah teraebut," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak lembaga adat akan segera melayangkan surat resmi kepada PT KII dan Bupati Malinau. Mereka memberikan tenggat waktu 14 hari kerja agar surat tersebut direspons.
"Surat kami mungkin besok akan dilanjut ke PT KII dan Bupati Malinau dan kami memberikan 14 hari kerja, surat kami wajib dijawab oleh pihak perusahaan dan pemerintah daerah," kata Yosep.
"Misalkan nanti surat kami tidak diresponskan oleh pihak PT KII, maka saya juga akan mengumpulkan semua orang-orang saya atau semua masyarakat adatnya. Tentu saya akan mungkin lebih keras daripada ini. Kami akan mendatangi kantornya langsung," lanjut dia.
Selain penyelesaian ganti rugi, masyarakat adat juga berharap adanya Memorandum of Understanding (MoU) setelah kesepakatan tercapai. Harapan utamanya adalah agar masyarakat lokal dilibatkan dalam pekerjaan proyek dan tidak hanya menjadi penonton.
"Harapan kita, supaya kami juga menjadikan suatu pekerjaan di situ dan bukan jadi penonton," pungkas Yosep.
Tanggapan PT KHN
Dikonfirmasi terpisah, KHN Public affairs manager, Dumaria Panjaitan mengatakan proses negosiasi pembebasan lahan Proyek PLTA Mentarang Induk saat ini masih berlangsung antara KHN dan masyarakat terdampak langsung (project affected community/PAC). Negosiasi difasilitasi oleh pihak ketiga atau konsultan yang ditunjuk oleh KHN.
"Untuk menjaga integritas proses serta memastikan negosiasi berjalan dengan baik bagi semua pihak, kami tidak dapat memberikan informasi kepada pihak lain di luar masyarakat terdampak langsung," ucap Dumaria Panjaitan.
Dumaria menjelaskan bahwa KHN menghormati hak masyarakat terdampak untuk memperoleh informasi yang diperlukan, serta hak mereka untuk menerima atau menolak tawaran yang disampaikan berdasarkan pertimbangan masing-masing.
"KHN berkomitmen untuk mencapai hasil terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat," kata Dumaria.
Simak Video "Video Ada Massa Demo di DPR Bikin Lalin Gatsu Tersendat"
(aau/aau)