Negosiasi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) masih berlangsung. Itu seperti yang disampaikan Kayan Hydropower Nusantara (KHN) Public Affairs Manager, Dumaria Panjaitan.
"Proses memang masih berlangsung. Saat ini proses negosiasi masih berlangsung oleh tim LARAP (Land Acquisition and Resettlement Action Plan) kami," ujar Dumaria kepada detikKalimantan, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Dumaria, LARAP adalah rencana rinci tentang proses pengadaan lahan, permukiman kembali, serta mitigasi dan kompensasi bagi penduduk terdampak. "Jadi kita kasih waktu agar proses bisa difinalkan. Bila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami infokan," terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganti Rugi 350 Perak Per Meter Persegi
Ketua Organisasi Barisan Pemuda Penjaga Hutan Adat Malinau - Nunukan, Tomy Abia membeberkan pangkal masalah dari kebuntuan dalam diskusi ganti rugi. Menurutnya, ada dua alasan utama dari rendahnya tawaran perusahaan. Pertama, perusahaan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sangat rendah.
"Alasannya adalah satu. NJOP Kecamatan M. Hulu 350 Rupiah," kata Tomy.
Yang kedua menjadi yang paling diperdebatkan, pihak KHN menganggap lahan yang akan ditenggelamkan bukan merupakan wilayah hukum adat. "Pihak konsorsium ini utamanya pihak KHN menganggap itu bukan wilayah adat, karena wilayah itu masuk dalam kawasan lindung. (Alasan mereka) wilayah genangan masuk dalam kawasan sehingga KHN tidak berkewajiban untuk membayar wilayah yang terdampak genangan." paparnya.
Tomy membantah keras klaim itu. Ia menegaskan penetapan kawasan lindung itu dilakukan pemerintah pusat tanpa pernah berkoordinasi dengan masyarakat adat, yang telah menghuni dan memiliki hak ulayat atas wilayah tersebut.
"Jauh sebelum bangsa Indonesia mendeklarasikan diri, masyarakat adat sudah menghubungi di situ," tegasnya.
Tomy tidak hanya mengeluhkan soal harga, tetapi juga cara komunikasi pihak KHN. Ia menyayangkan perusahaan sebesar KHN tidak pernah membalas surat resmi dari ahli waris secara tertulis. Jawaban selalu disampaikan secara lisan atau 'titip omong' melalui fasilitator, yakni Pemda atau Ketua Adat.
Warga Sebut Bagai Langit dan Bumi
Masyarakat adat ahli waris menolak keras tawaran ganti rugi dari PT KHN, yang nilainya dianggap tidak manusiawi yakni Rp 350 per meter persegi. Tomy mengungkapkan kebuntuan itu telah berlangsung lebih dari satu tahun. Pihak masyarakat adat telah beberapa kali menurunkan tawaran harga demi mencapai kesepakatan.
"Kita sudah mengajukan tawaran Rp 170.000 per meter persegi tapi tidak disanggupi, lalu kita turunkan lagi di Rp 50 ribu mereka tidak mampu," ujar Tomy.
Menurut Tomy, masyarakat kini bertahan di angka Rp 100.000 per meter persegi. Namun, tawaran balasan dari perusahaan sangat jauh dari harapan.
"Masyarakat tetap mengacu kepada tawaran yang Rp 100 ribu per meter persegi, tapi perusahaan menawarkan di angka Rp 350 per meter persegi. Ini bagai langit dan bumi ya harganya," tegas Tomy.
Warga Ancam Akan Demo
Tomy menegaskan pihaknya tidak berniat menggagalkan PSN. Namun, mereka menuntut adanya penghargaan dan ganti rugi yang layak atas hilangnya seluruh ruang hidup mereka yang akan ditenggelamkan.
"Apakah ada jaminan di kemudian hari ketika PLTA ini dibangun masyarakat akan sejahtera? Karena ini benar-benar menenggelamkan ruang hidup masyarakat adat," tanyanya.
Para ahli waris, lanjut Tomy, akan menggelar pertemuan internal pada Minggu (26/10) untuk menentukan sikap. Jika buntu, ia mengisyaratkan kemungkinan adanya aksi demo atau meminta pemerintah daerah turun tangan.
(sun/aau)
