Hadiri Silaturahmi Polda Kaltara, Ojol Curhat Dilarang Masuk Bandara

Oktavian Balang - detikKalimantan
Minggu, 19 Okt 2025 14:52 WIB
Acara silaturahmi Polda Kaltara bersama komunitas driver ojek online di Tarakan. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar silaturahmi dengan komunitas ojek online (Ojol). Momen ini dimanfaatkan pengemudi ojol untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.

Dalam pertemuan di Pondok Lesehan, Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Minggu (19/10/2025) ini, komunitas ojol curhat tentang larangan pengemudi ojol mengambil penumpang di bandara dan pelabuhan.

Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi, menjelaskan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 Tahun 2018 dan PM 12 Tahun 2019.

"Isi regulasinya, salah satunya, untuk wilayah operasional angkutan online, itu adalah termasuk bandara dan pelabuhan. Karena pelayanan angkutan online, itu adalah dari pintu ke pintu, sesuai pesanan aplikasi," jelas Misyadi.

Misyadi menegaskan bahwa para pengemudi online memiliki hak untuk beroperasi di semua tempat pelayanan publik dan siap untuk diatur. Ia mencontohkan daerah lain seperti Bandara Sepinggan di Balikpapan yang sudah bersinergi dengan membuka shelter khusus aplikasi.

Selain masalah akses, Misyadi juga menyuarakan empat tuntutan nasional SePOI, yaitu kenaikan tarif ojek online (roda 2) yang terakhir naik pada 2022, hadirnya regulasi untuk pengantaran barang dan makanan, hadirnya tarif bersih untuk taksi online (roda 4), dan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Adrianinur, memperkenalkan program baru bernama "LacakMas" atau Laporan Cepat Kamtibmas. Program ini diusulkan sebagai bentuk sinergi driver online dengan aparat.

"LacakMas ini berfungsi untuk kami sebagai driver online bersinergi dengan tiap yang terkait. Banyak itu Polri, Dinas Perhubungan, mungkin, dan juga termasuk pemadam kebakaran," kata Adrianinur.

Program ini akan berbasis grup WhatsApp (WA) yang di dalamnya terdapat perwakilan dari berbagai dinas. Driver di lapangan bisa langsung melaporkan kejadian seperti kemacetan, kecelakaan lalu lintas, kebakaran, hingga tindak kriminal.

Selanjutnya, tanggapan Kapolda...




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork