Ojol Dilarang Masuk Pasar Gusher Tarakan, Opang Pasang Spanduk

Ojol Dilarang Masuk Pasar Gusher Tarakan, Opang Pasang Spanduk

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 02 Des 2025 17:24 WIB
Poster larangan ojek online masuk ke wilayah Pasar Gusher Tarakan yang dipasang oleh ojek pangkalan.
Poster larangan ojek online masuk ke wilayah Pasar Gusher Tarakan yang dipasang oleh ojek pangkalan. Foto: dok Istimewa
Tarakan -

Ketegangan antara ojek pangkalan (opang) dengan ojek online (ojol) kembali mencuat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Kini opang melarang ojol masuk ke kawasan Pasar Gusher, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Sempat dipasang sebuah spanduk larangan bagi ojol untuk mengambil penumpang di area pasar. Namun spanduk akhirnya dicopot dan memicu perdebatan antara kedua belah pihak.

Spanduk bertuliskan 'Menetapkan, ojek gusher mobil atau motor Grab Gojek-Maxim dilarang masuk dalam wilayah Gusher kecuali mengantar' diketahui terpasang pada Senin (1/12) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendahara Pangkalan Ojek Pasar Gusher, Mursalim, membenarkan pemasangan spanduk tersebut. Namun menurutnya pemasangan spanduk tersebut bukanlah tindakan provokasi, melainkan upaya preventif untuk menghindari gesekan fisik di lapangan.

"Benar kami yang pasang, cuman tidak tahu siapa yang lepas, tapi kami tidak permasalahkan siapa yang mencabutnya," ucap Mursalim saat ditemui di pasar Gusher. Selasa (2/12/2025)

Menurut Mursalim, ojek pangkalan merasa terjepit. Sekitar 80 tukang ojek yang menggantungkan hidup di sekitar pangkalan Pasar Gusher merasa pendapatan mereka tergerus oleh masuknya ojol yang mengambil penumpang hingga ke dalam area pasar.

"Sebetulnya pasang poster itu tujuannya menghindari keributan. Mereka (ojol) sendiri yang bilang, kalau memang dilarang ambil penumpang di sini, pasang spanduk," ujar Mursalim didampingi sejumlah opang.

Mursalim menegaskan bahwa area Pasar Gusher adalah wilayah yang dikelola secara mandiri oleh pangkalan. Para pengojek konvensional di sana diwajibkan membayar iuran bulanan kepada pengelola pasar, sebuah beban operasional yang tidak ditanggung oleh pengemudi online.

"Kami di sini bayar tiket masuk pasar Gusher, cuman diakumulasi tiap bulan. Kalau ojol masuk mengambil penumpang, kami yang bertahan di sini tidak ada pemasukan. Itu (larangan) kan kebaikannya, mereka boleh mengantar, tapi jangan mengambil penumpang," tambahnya.

Ia juga menyoroti modus beberapa oknum ojol yang kerap menyamarkan atribut mereka dengan membalik jaket saat masuk ke area pasar untuk menjemput penumpang atau barang.

"Kami berharap pemerintah kembali turun tangan untuk membuat regulasi atau zonasi yang jelas seperti yang pernah diterapkan di masa lalu agar tidak ada gesekan," tegasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Misiadi dari Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi) Kota Tarakan memberikan pandangan berbeda. Ia menjelaskan bahwa pengemudi online tidak secara aktif mencari atau menawarkan jasa kepada penumpang di lokasi, melainkan bergerak berdasarkan pesanan yang masuk melalui aplikasi.

"Kami tidak mencari penumpang, tetapi kami menunggu masyarakat dalam hal ini pengguna aplikasi memanggil kami melalui orderan. Jadi penumpanglah yang mencari kami," tegas Misiadi.

Ia justru menyarankan agar rekan-rekan ojek pangkalan mulai membuka diri terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, di era digital dan semangat Smart City yang diusung Pemerintah Kota Tarakan, pergeseran pola transportasi adalah sebuah keniscayaan.

"Pilihan ada di diri kita masing-masing. Teman-teman yang masih menggunakan sistem manual baiknya menyesuaikan diri. Apabila masih mau mencari penghidupan lewat jasa angkutan, harus siap dengan perubahannya," ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Adrianinur, menegaskan bahwa spanduk pelarangan bukan dicopot oleh ojol, melainkan dari pihak pengelola pasar.

"Iya semalam sudah saya selesaikan masalahnya dan sudah dilepas spanduknya oleh pihak pengelola. Jika ojek pangkalan keberatan, silakan konfirmasi pada pengelola Gusher," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads