Syarat Pembuatan Laporan Kehilangan dan Alamat Polsek di Samarinda

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 27 Sep 2025 07:00 WIB
Ilustrasi dokumen penting. Foto: Agung Pambudhy
Samarinda -

Jika kamu kehilangan dokumen atau barang berharga, diwajibkan mengurus laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Laporan ini menjadi dokumen resmi yang diperlukan untuk mengurus berkas penting pengganti, baik itu KTP, SIM, STNK, ijazah, maupun berkas penting lainnya.

Agar prosesnya lancar, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai aturan dari kepolisian. Berikut detikKalimantan rangkum penjelasan lengkap syarat pembuatan laporan kehilangan, beserta alamat Polsek yang bisa didatangi di wilayah Samarinda.

Syarat Pembuatan Laporan Kehilangan

Berdasarkan informasi resmi dari Polres Kutai Kartanegara, berikut adalah syarat pembuatan laporan kehilangan yang bisa dijadikan pedoman:

1. ATM Bank

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Fotokopi buku tabungan bank

2. Buku Tabungan Bank

Fotokopi KTP
Surat keterangan dari bank

3. Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi KTP
Surat pengantar dari RT setempat

4. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Fotokopi KK
Surat pengantar dari RT setempat

5. Akta Kelahiran

Fotokopi draft dari Dinas Catatan Sipil
Fotokopi KTP atau KK

6. SIM (Surat Izin Mengemudi)

Fotokopi KTP
Fotokopi SIM atau Nomor Registrasi SIM

7. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Fotokopi KTP atas nama
Fotokopi BPKB

8. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Fotokopi KTP atas nama
Fotokopi STNK/BPKB
Surat keterangan dari Kepala Urusan BPKB

9. Sertifikat Tanah atau Bangunan

Surat keterangan dari BPN
Surat keterangan dari kelurahan
Fotokopi sertifikat
Surat kuasa
Surat pernyataan

10. Ijazah

Fotokopi KTP dan ijazah
Surat keterangan dari sekolah atau universitas
Dari daftar di atas, bisa dilihat bahwa setiap dokumen memiliki syarat yang berbeda. Umumnya, detikers perlu menyiapkan fotokopi KTP dan surat keterangan pendukung dari instansi terkait, misalnya RT, sekolah, universitas, bank, atau BPN.

Alamat Polsek di Samarinda

Bagi warga Samarinda, laporan kehilangan bisa dibuat di Polsek terdekat. Berikut dua Polsek yang bisa dituju:

1. Polsek Samarinda Kota

Alamat: Jl. Bhayangkara, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242

2. Polsek Samarinda Seberang

Alamat: Jl. Sultan Hasanuddin, Baqa, Kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75132

Laporan kehilangan dari kepolisian sering menjadi syarat wajib untuk mengurus penggantian dokumen baru di instansi terkait. Misalnya, untuk membuat KTP baru di Disdukcapil, atau mengurus SIM baru di Satpas.

Selain itu, laporan kehilangan juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum, khususnya jika dokumen yang hilang berpotensi disalahgunakan pihak lain. Jika detikers mengalami kehilangan dokumen, segera datangi Polsek terdekat dengan membawa persyaratan lengkap agar proses berjalan cepat dan mudah.



Simak Video "Menikmati Keindahan Air Terjun dan Menyelami Keunikan Tanah Merah di Kalimantan"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork