Nasional

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Nol Rupiah!

Rangga Rahadiansyah - detikKalimantan
Kamis, 25 Sep 2025 12:07 WIB
Ilustrasi balik nama kendaraan. Foto: Dikhy Sasra
Balikpapan -

Kabar gembira untuk yang ingin beli kendaraan bekas. Bea balik nama kendaraan bekas kini jadi Rp 0 alias sudah dihapus. Proses balik nama kendaraan bekas pun bisa jauh lebih murah.

Dilansir detikOto, peraturan ini berlaku mulai 2025 ini. Sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, untuk proses balik nama masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan.

Meski demikian, penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini tentu membuat proses balik nama jadi lebih ringan bagi pembeli mobil atau motor bekas. Kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork