Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memblokir 5.095 Fuel Card Biosolar dan menerapkan sistem nomor antrean pembelian Biosolar mulai 1 September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk menata penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, mengurangi antrean di SPBU, sekaligus mendukung upaya penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulita Manalu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, pengelola SPBU, hingga pelaku usaha angkutan. Dari hasil rapat itu, BRI diminta segera memblokir Fuel Card yang masa uji berkalanya telah habis maupun yang tidak memiliki data uji berkala.
"Yang pertama ini tadi kami sampaikan kepada BRI untuk segera melakukan pemblokiran 5.095 kartu Fuel Card yang uji berkalanya sudah mati atau expire atau tidak melakukan uji berkala kembali," kata Manalu usai FGD, Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dari total 5.095 Fuel Card tersebut, sekitar 3.900 kendaraan memiliki uji berkala yang telah kedaluwarsa dan sekitar 1.000 kendaraan tidak memiliki data uji berkala. Saat ini, BRI telah memblokir 135 kartu dan ditargetkan seluruh proses pemblokiran selesai paling lambat 13 Agustus.
"Hari ini sudah terinfo dari BRI ada 135 kartu Fuel Card yang terblokir. Kami meminta kepada BRI tanggal paling lambat tanggal 13 Agustus, 5.095 itu akan terblokir," ujarnya.
Selain pemblokiran Fuel Card, delapan SPBU penyalur Biosolar di Samarinda juga diminta menyampaikan data kuota harian kepada Dishub. Data tersebut akan menjadi acuan dalam pembagian nomor antrean agar pengemudi dapat diarahkan ke SPBU yang kuotanya masih tersedia dan tidak menumpuk di satu lokasi.
"Misalnya Pinang kuotanya 8.000, kalau sudah penuh kita sampaikan kepada masyarakat untuk membeli di SPBU mana. Kadang kan banyak antre tapi tidak pasti dapat bahan bakar. Bisa hari ini, bisa juga besok. Makanya sering terjadi antrean-antrean di jalan raya," katanya.
Manalu menjelaskan, nomor antrean diambil secara langsung di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Samarinda. Syaratnya, cukup membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik dan menunjukkan bukti uji berkala.
"Jadi, mekanismenya adalah misalnya besok mau beli bahan bakar, driver itu membawa kendaraannya ke unit PKB di Jalan Ringroad. Bawa mobilnya sambil kita cek, kemudian membawa sertifikat uji berkalanya," ucapnya.
Lebih jauh ia menyebut, pemeriksaan fisik kendaraan hanya dilakukan pada kedatangan pertama. Sementara untuk pengambilan nomor antrean berikutnya, pengemudi cukup membawa dokumen uji berkala.
"Memang biasanya kami ketika meng-KIR itu pasti pajak akan terkoneksi. Kalau pajaknya tidak bayar pasti tidak kita layani uji berkala," ujarnya.
Menurut Manalu, penataan tersebut juga menjadi bagian dari penertiban ukuran kendaraan. Sebab, kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan.
"Karena kendaraan Over Dimension Over Loading itu sangat berbahaya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Kedua, usia rancang jalan Kota Samarinda akan tidak terjaga sesuai usia rancangnya," katanya.
Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada seluruh mitra dan pengelola SPBU untuk disosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan pada 1 September mendatang. Selama masa sosialisasi, pemilik kendaraan yang Fuel Card-nya terdampak pemblokiran diminta segera melakukan uji berkala.
"Yang terblokir tidak bisa langsung buat baru. Uji berkalanya dulu yang paling penting. Dan sekali lagi kan pemerintah sudah menggratiskan kir, kok susah untuk mengkir kendaraan kan?" pungkasnya.
Simak Video "Menghabiskan Waktu Bersama Warga dalam Kegiatan Seru di Pantai Pulau Segajah, Kalimantan Timur"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
