Kabar gembira untuk yang ingin beli kendaraan bekas. Bea balik nama kendaraan bekas kini jadi Rp 0 alias sudah dihapus. Proses balik nama kendaraan bekas pun bisa jauh lebih murah.
Dilansir detikOto, peraturan ini berlaku mulai 2025 ini. Sesuai Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, untuk proses balik nama masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan.
Meski demikian, penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini tentu membuat proses balik nama jadi lebih ringan bagi pembeli mobil atau motor bekas. Kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.
Yang Masih Harus Dibayarkan
Perlu dicatat, yang dibebaskan hanya BBNKB. Sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan. Berikut biaya yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas.
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraan. Besaran PKB bisa dilihat di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum (sedan, pick up, atau jip). Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan R2 atau R3, dan Rp 200.000 untuk kendaraan R4 atau lebih.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Siapkan juga biaya untuk mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Demikian informasi tentang bea balik nama kendaraan bekas. Semoga bermanfaat!
Baca selengkapnya di detikOto.