Motor Nmax-Mobil Fortuner Dilelang di KPKNL Samarinda, Segini Harganya

Motor Nmax-Mobil Fortuner Dilelang di KPKNL Samarinda, Segini Harganya

Dina Rayanti - detikKalimantan
Minggu, 14 Sep 2025 06:00 WIB
Fortuner 2.8 L dilelang KPK
Foto: Dok.lelang.go.id
Balikpapan -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang dalam rangkaian pemulihan aset melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah wilayah. Salah satunya di KPKNL Samarinda.

Ada puluhan barang yang tengah dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi yang menarik perhatian yakni dua kendaraan yang dilelang, yakni motor Yamaha Nmax tahun 2022 dan mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x4 LUX lansiran tahun 2023.

Motor Yamaha Nmax lansiran tahun 2022 itu dilelang KPK mulai Rp 15 jutaan. Dilihat detikOto dari foto laman lelang.go.id, Nmax berkelir hitam dengan nomor polisi KT 6826 BAH itu ditawarkan mulai harga Rp 15,905 juta dengan besar uang jaminan Rp 3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yamaha Nmax dilelang KPK mulai Rp 15 jutaanYamaha Nmax dilelang KPK mulai Rp 15 jutaan. Foto: Dok.lelang.go.id

Dalam foto terlihat kondisi motor masih cukup baik. Cat eksteriornya juga cukup mulus, namun ada baret-baret di bagian windshield. Tercatat di odometer, motor itu sudah menempuh jarak 22.944 km.

Motor juga dilengkapi dengan satu set kunci remote berwarna hitam berlogo Yamaha dan dua buah kunci jok. BPKB dan STNK juga tersedia. Motor terdaftar untuk kendaraan perorangan atas nama Aswar.

Lalu ada mobil Toyota Fortuner yang dilelang KPKNL Samarinda dengan cara open bidding. Fortuner itu dilengkapi dengan kunci dan juga BPKB asli.

STNK-nya juga tersedia atas nama Vindy Cynthia Putri untuk 19 Oktober 2023. Mobil ini berpelat B 2527 TJA dengan kelir warna hitam. Dari foto terlihat, kondisinya masih mulus baik eksterior maupun interiornya.

Fortuner 2.8 L dilelang KPKFortuner 2.8 L dilelang KPK. Foto: Dok.lelang.go.id

Fortuner ini ditawarkan mulai harga Rp 432,744 juta. Kalau mau ikutan bisa menyetor uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Dijelaskan juga batas akhir penawaran adalah 17 September 2025 pukul 10.10 WIB. Sementara batas akhir setor uang jaminan pada 16 September 2025.

Calon peserta lelang bisa melihat objek yang akan dilelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur. Kalau mau ikut lelang, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan vaild.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada alamat website tersebut
4. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian berikut bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal menjadi pembeli dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara
6. Calon peserta lelang bisa melihat obyek lelang mulai Rabu-Selasa tanggal 10-16 September 2025 pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB di Rubpasan Kelas I Samarinda beralamat di Jl.P Suryanata No.17 Bukit Pinang, Kec.Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

Nantinya pemenang lelang akan diumumkan melalui email dan/atau akun lelang masing-masing peserta. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp 10.000 dari pemenang lelang.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads