PT Bhumi Rantau Energi (BRE) cabang Tapin, Kalimantan Selatan menanggapi adanya aksi unjuk rasa di kantornya, Senin (14/7/2025). Perusahaan tambang batubara itu mengaku akan mengkaji ulang klaim warga atas kepemilikan lahan mereka.
"Perusahaan perlu melakukan pengkajian terkait area lahan tersebut karena untuk lokasi bukan area penggunaan lain (APL)," kata Corporate Affairs Manager PT BRE Joko Bagiono.
Namun secara umum, Joko mengklaim perusahaan sudah memenuhi persyaratan legalitas sesuai dengan peraturan pemerintahan.
"Yang mana dengan bukti-bukti legalitas yang ada," sebut Joko.
Adapun lahan yang dikerjakan PT BRE merupakan kawasan hutan yang mana PT BRE memiliki Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
"Perusahaan memiliki PPKH untuk area tersebut," kata Joko.
Pihaknya juga sangat mengapresiasi massa yang berunjuk rasa yang menyampaikan pendapat secara damai pada hari ini dan berjalan kondusif. Perusahaan pun melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat yang dikuasakan oleh pemilik lahan Jumberi Malutu.
Simak Video "Video: 80 Tahun Merdeka, Kebebasan Sipil di Indonesia Masih Terancam?"
(bai/bai)