Ketegangan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator kembali mencuat di Kalimantan Timur. Puluhan pengemudi yang tergabung dalam komunitas Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim di Samarinda pada Selasa (8/7).
Para pengemudi ini menuntut penindakan terhadap dua perusahaan aplikator, Gojek dan Grab. Mereka menilai kedua aplikator belum menunjukkan komitmen terhadap hasil kesepakatan bersama yang telah disepakati sehari sebelumnya dalam pertemuan di Kantor Gubernur Kaltim.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah penghentian program promosi tarif murah, seperti "hemat", "goceng", dan sistem double order, yang dinilai merugikan pendapatan pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Budgos, Ivan Jaya, menyatakan bahwa para aplikator telah diberikan waktu 1x24 jam untuk memenuhi tuntutan, namun hingga tenggat berakhir, belum ada tindak lanjut konkret.
"Kami menilai ini bentuk pembangkangan terhadap instruksi pemerintah daerah. Jika aplikator mengabaikan aturan yang berlaku, maka perlu ada tindakan nyata dari Pemprov Kaltim," ujar Ivan.
Ivan menegaskan bahwa promosi dengan tarif sangat rendah membuat pendapatan mitra tergerus, bahkan tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional sehari-hari. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan kekuatan ekonomi digital didikte sepihak oleh perusahaan platform.
"Teknologi bisa datang dan pergi. Tapi penggerak utama layanan ini adalah SDM lokal. Kalau aplikator tidak kooperatif, kami siap beralih, bahkan membangun sistem mandiri," tambahnya.
Pengemudi ojol menilai program promosi tarif murah kerap digunakan aplikator untuk mendorong jumlah transaksi, namun dampaknya justru merugikan mitra. Tarif yang rendah tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko di lapangan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah membenarkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara pihak aplikator, perwakilan pengemudi, dan Wakil Gubernur. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa untuk layanan transportasi daring roda empat, semua aplikator telah menyesuaikan tarif sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2023.
"Untuk roda empat, semua aplikator sudah menerapkan tarif sesuai regulasi. Namun roda dua masih menjadi pembahasan lanjutan, khususnya terkait promosi yang dianggap merugikan mitra," jelas Irhamsyah yang akrab disapa Iing.
Dishub Kaltim mengakui bahwa pengawasan terhadap promosi tarif oleh aplikator masih menjadi tantangan, karena sering kali keputusan berada di tingkat pusat perusahaan. Meski demikian, Irhamsyah menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti keluhan mitra dan menyiapkan forum lanjutan.
"Kami memahami keresahan para mitra. Tapi keputusan terkait promo ini akan dibicarakan lebih lanjut. Intinya, kami tidak ingin mitra merasa dirugikan dalam kemitraan yang seharusnya setara," pungkasnya.
(des/des)