Kejati Kaltim Periksa 9 Pejabat Termasuk Sekda soal Dugaan Korupsi DBON

Kejati Kaltim Periksa 9 Pejabat Termasuk Sekda soal Dugaan Korupsi DBON

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 11 Jun 2025 18:45 WIB
Kantor Kejati Kaltim
Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menindaklanjuti perkara dugaan korupsi di Pemprov Kaltim. Seperti diketahui, diduga ada rasuah dana hibah senilai Rp100 miliar dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.

Terbaru, penyidik telah memanggil 9 pejabat unsur Pemerintah Provinsi (Pempov) Kaltim dan Pengurus DBON Kaltim termasuk Sekda Kaltim, Sri Wahyuni.

"Minggu lalu kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi, dan selasa kemarin ada 4 saksi lagi termasuk Sekda Kaltim," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekda Kaltim Sri Wahyuni diketahui datang sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di lantai 6 kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Selasa (10/6) dari pukul 09.00-13.00 WITA.

Toni menerangkan Sekda Kaltim dan pejabat terkait dipanggil sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah DBON. "Ini lanjutan dari penggeledahan kemrin atas dugaan korupsi dana hibah DBON," ucap Toni.

Lebih lanjut, Toni memastikan pemeriksaan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang terlibat dalam proses penganggaran dana hibah tersebut.

"Saat ini kami tengah maraton melakukan pemeriksaan kepada pejabat terkait dan ini akan terus berlanjut," terangnya.

"Jadi semua pihak yang ikut dalam proses penetapan anggaran samapai disetujui, hingga yang memberi dan menerima akan kita panggil," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula pada April 2023 saat Gubernur Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan Lembaga DBON Kaltim. Tak lama berselang, lembaga tersebut mengajukan hibah dan disetujui melalui SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang penetapan penerima hibah melalui Dispora Kaltim.

Nilai hibah yang dikucurkan mencapai Rp 100 miliar. Dana itu kemudian dicairkan dan didistribusikan oleh Lembaga DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Pada Senin (26/5/2025), tim penyidik Kejati Kaltim kemudian menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim di kompleks Stadion Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk eks kantor DBON dan area yang berkaitan langsung dengan aktivitas lembaga tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

"Dokumen dan alat elektronik yang diamankan akan dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads