PSS Sleman saat ini tengah bersiap untuk menghadapi musim berikutnya usai menyelesaikan Liga 1 musim 2023/2024. Namun, Super Elang Jawa masih dihantui hukuman larangan transfer oleh FIFA selama tiga periode.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT PSS Gusti Randa, akan mengevaluasi kinerja tim selama musim lalu dan tengah bersiap menghadapi Liga 1 musim 2024/2025. Gusti bahkan mematok target yang cukup mentereng yakni PSS bisa tembus enam besar Liga 1 musim depan jika rekrutmen pemain pada persiapan ini berjalan lancar.
Namun, persiapan PSS tampaknya masih ada hambatan. Sebab PSS masih dijerat sanksi larangan transfer selama tiga periode oleh FIFA imbas dari laporan mantan pelatih sebelumnya, Marian Mihail yang diputus kontrak tanpa alasan dan belum mendapat kompensasi dari klub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firma Hukum Olahraga Internasional yakni SILA International Lawyers yang melaporkan kasus ini kepada FIFA menyatakan larangan transfer tiga periode tersebut masih berlaku.
"Untuk saat ini PSS Sleman tidak dapat melakukan transfer dan mendaftarkan pemain baru karena larangan transfer masih aktif," ungkap SILA dalam keterangan yang diterima detikJogja, Rabu (15/5/2024).
"Jika klub berhasil mendaftarkan pemain baru, tindakan ini merupakan pelanggaran Peraturan Disiplin FIFA. Oleh karena itu, prosedur disipliner lain akan dimulai," sambungnya.
SILA mengingatkan PSS untuk menyelesaikan kasus ini sebelum merencanakan musim depan, menekankan bahwa pembayaran kompensasi kepada Marian Mihail adalah wajib sesuai keputusan FIFA.
Dimintai konfirmasi, pihak PSS masih enggan mengomentari terkait sanksi FIFA ini. Begitu juga terkait rencana transfer pemain maupun pelatih menghadapi musim depan.
"Sejauh ini masih belum ada ya," ujar Media Officer PSS, Juan Tirta Abditama saat ditanyai soal kejelasan tindakan PSS terkait sanksi tersebut kepada detikJogja, Rabu (15/5).
(aku/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas