Ini Lho Perbedaan Kapanewon, Kemantren dan Kalurahan di Jogja

Ini Lho Perbedaan Kapanewon, Kemantren dan Kalurahan di Jogja

Aditya Mardiastuti - detikJogja
Senin, 17 Jul 2023 12:29 WIB
Titik Nol dari arah selatan
Ini Lho Perbedaan Kapanewon, Kemantren dan Kalurahan di Jogja. Titik Nol Potret Cantiknya Jogja (Foto: detikcom)
Jogja -

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggunakan istilah kapanewon, kemantren dan kalurahan untuk menyebut daerah administratifnya. Apa bedanya?

Perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di wilayah DIY ini ditetapkan lewat Peraturan Gubernur DIY No 25 Tahun 2019 yang terbit pada 4 April 2019 lalu. Perub itu mengatur tentang 'Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.

"Pemda DIY akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY," tulis akun instagram @humasjogja seperti dilihat detikcom pada 29 November 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa itu akan diikuti dengan perubahan identitas penanda atau papan nama di kantor kecamatan maupun desa. Papan nama itu bakal diubah dengan nomenklatur baru sesuai amanat UU Keistimewaan DIY.

Misalnya saja nama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti MAndala Sarta Tata Sasana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.

ADVERTISEMENT

Lantas apa perbedaan antara Kapanewon, Kemantren dan Kalurahan? Mengacu Pergub DIY No 25 Tahun 2019 berikut pengertian masing-masing antara Kemantren, Kapanewon, dan Kalurahan.

Kapanewon

Kapanewon merupakan perubahan dari kecamatan yang berada di tingkat kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul. Pemimpin Kapanewon selanjutnya disebut sebagai Panewu.

Kemantren

Kemantren merupakan penyebutan kecamatan yang berada di Kota Jogja. Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja.

Kalurahan

Kalurahan merupakan perubahan dari desa. Kepala Desa akan menjadi lurah dan sekretaris desa akan menjadi carik.

Sedangkan untuk kelurahan yang berada di Kota Jogja tidak akan berganti nama.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads