Panewu Banguntapan Siapkan OTT Pembuang Sampah di Ring Road Jogja

Panewu Banguntapan Siapkan OTT Pembuang Sampah di Ring Road Jogja

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 10 Agu 2023 16:05 WIB
TNI dan Polri saat membersihkan sampah di Ring Road Selatan, tepatnya Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (7/8/2023).
TNI dan Polri saat membersihkan sampah di Ring Road Selatan, tepatnya Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (7/8/2023). Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Panewu (Camat) Banguntapan, Bantul, I Nyoman Gunarsa menyebut pemasangan spanduk bertuliskan larangan membuang sampah di kawasan Jalan Ring Road Selatan Jogja tidak memberi dampak signifikan. Pemasangan kamera CCTV di lokasi titik rawan pembuangan sampah sembarangan hingga operasi tangkap tangan (OTT) bakal dilakukan.

Nyoman menceritakan bahwa spanduk dilarang membuang sampah di pinggir ring road sudah dipasang sejak akhir Juli lalu.

"Spanduk itu dipasang setelah dilakukan bersih sampah dari Kalurahan Tamanan. Pertama dilakukan, kok paginya ada lagi karena itu dilakukan pemasangan spanduk," kata Nyoman kepada detikJogja, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja pemasangan spanduk yang berisi ancaman sanksi itu tidak banyak berdampak. Masyarakat tetap membuang sampah di lokasi itu.

Menurutnya, pembuang sampah di Ring Road wilayah Banguntapan itu dilakukan oleh warga luar Banguntapan. Pasalnya, seperti Kalurahan Tamanan sudah memiliki anggaran untuk pengelolaan sampah melalui program P2BMP sejumlah Rp 50 juta per pedukuhan yang salah satu peruntukannya untuk gerakan aksi bersih sampah.

ADVERTISEMENT

"Nah, ini disinyalir sampah di situ dari luar Tamanan. Karena kan Banguntapan berbatasan dengan Kota Jogja," ujarnya.

Terkait tindak lanjut, Nyoman mengaku bakal melakukan OTT dan memasang CCTV di lokasi yang kerap menjadi pembuangan sampah. Hal itu agar oknum pembuang sampah bisa ditindaklanjuti sehingga menimbulkan efek jera.

"Sampai saat ini belum (ada yang terkena sanksi), karena seperti kucing-kucingan (curi-curi kesempatan). Karena itu kita rencananya melakukan OTT sampah dan melakukan pemasangan CCTV di daerah rawan buang sampah sembarangan," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro mengatakan, membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya. Hal itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.

"Membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya, yakni Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga," ujarnya.

Bahkan, Irwiantoro menyebut jika terbukti membuang sampah sembarangan bisa berujung pada hukuman pidana.

"Dan merujuk Pasal 47 jo Pasal 61 pada Perda itu ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," jelasnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads