Ketum PBNU soal Fatayat NU Balikpapan Polisikan Rocky Gerung: Hak Masyarakat

Ketum PBNU soal Fatayat NU Balikpapan Polisikan Rocky Gerung: Hak Masyarakat

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 04 Agu 2023 13:08 WIB
Ketum PBNU Yahya Chalil Staquf atau Gus Yahya saat mengisi acara di UGM, Jumat (5/8/2023).
Ketum PBNU Yahya Chalil Staquf atau Gus Yahya saat mengisi acara di UGM, Jumat (5/8/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menanggapi soal Fatayat NU di Balikpapan, Kaltim, yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Laporan itu terkait pernyataan Rocky Gerung yang digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech.

Ditemui di UGM, Gus Yahya menilai pelaporan ke pihak kepolisian itu merupakan hak masyarakat.

"Ya itu anggap saja hak masyarakat saja lah. Hak masyarakat siapa saja boleh (melaporkan kasus). Ya itu hak masyarakat," kata Gus Yahya ditemui di UGM, Jumat (5/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Fatayat NU Balikpapan melaporkan Rocky Gerung, Gus Yahya menggarisbawahi bahwa hal itu tidak mewakili NU secara umum. Meski begitu, dia tidak mempermasalahkan laporan yang dilakukan oleh Fatayat NU Balikpapan.

"Saya kira, ya itu satu kelompok komunitas saja saya kira ya. Artinya tidak dianggap mewakili NU secara kelembagaan seluruhnya ya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

NU, lanjutnya, menyerahkan kasus ini kepada hukum yang berlaku. Menurut Gus Yahya, peristiwa yang menyangkut Rocky bukan delik aduan sehingga jika dirasa ada masalah hukum bisa diproses tanpa laporan.

"Kalau buat kita sih, kita serahkan kepada hukum. Karena menurut saya itu bukan delik aduan. Kalau memang ada masalah hukum di situ kan ndak usah nunggu dilaporkan," ujar dia.

Sejumlah relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung ramai-ramai dipolisikan oleh sejumlah elemen masyarakat. Hal itu buntut ucapan Rocky yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu perwakilan dari relawan itu adalah Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98. Dia menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.'

Secara terpisah, Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu diproses oleh polisi. Dalam pelaporan itu, nama terlapor adalah Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads