Segini Tarif Menerbangkan Drone di Taman Nasional Gunung Merapi

Segini Tarif Menerbangkan Drone di Taman Nasional Gunung Merapi

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 09 Nov 2024 13:32 WIB
Ilustrasi Drone
Ilustrasi Drone. Foto: (iStock)
Sleman -

Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) memberlakukan tarif baru untuk menerbangkan drone, yaitu Rp 2 juta per unit per hari. Kebijakan ini diterapkan sejak 30 Oktober lalu.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Tarif baru ini diberlakukan mulai tanggal 30 Oktober 2024," kata Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Wahyudi mengatakan, secara umum tidak ada perubahan terkait mekanisme pengajuan izin penggunaan drone. Perubahan hanya mengenai tarifnya saja.

"Tarifnya saja (yang berubah). Untuk pengajuan tetap sama ke TNGM," ujarnya.

Wahyudi mengatakan, wisatawan bisa menyewa drone milik Balai TNGM dengan tarif Rp 300.000 per kegiatan. Jika wisatawan membawa drone sendiri, tarifnya Rp 2 juta per kegiatan per unit.

"Kalau sewa drone milik Balai harga sewa Rp 300.000 per kegiatan. Kalau bawa sendiri drone-nya, tarifnya Rp2 juta per kegiatan," ucap Wahyudi.

Penyesuaian tarif bukan hanya terkait aktivitas penggunaan drone saja. Tarif masuk ke objek wisata alam (OWA) di bawah TNGM juga mengalami perubahan. Hal ini sesuai dalam PP No 36 Tahun 2024.

Kini tiket masuk pengunjung wisatawan nusantara tiap Senin-Sabtu Rp 10.000 per orang per hari. Untuk rombongan pelajar/mahasiswa Indonesia (minimal 5 orang pada Senin-Sabtu) tiketnya Rp 5.000 per orang per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, tiket masuk wisatawan nusantara di hari libur atau cuti Bersama atau hari raya Rp 15.000 per orang per hari. Sedangkan untuk rombongan pelajar atau mahasiswa Indonesia (minimal 5 orang saat hari libur/cuti bersama/hari raya) tiketnya Rp 7.500 per orang per hari. Tiket untuk turis asing Rp 150.000 per orang per hari.

Adapun retribusi masuk sepeda Rp 2.000 per hari per unit, kendaraan bermotor roda dua Rp 5.000 per hari per unit, roda empat Rp 10.000 per hari per unit, dan roda enam atau lebih Rp50.000 per hari per unit. Terakhir, pungutan kegiatan wisata alam berkemah Rp 5.000 per orang per hari.




(dil/dil)

Hide Ads