Tarif Retribusi Pantai di Bantul Bakal Naik Jadi Rp 15 Ribu Tahun Ini

Tarif Retribusi Pantai di Bantul Bakal Naik Jadi Rp 15 Ribu Tahun Ini

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 02 Jan 2024 12:49 WIB
Tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul.
Tempat pemungutan retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul bakal menaikkan tarif retribusi di objek wisata pantai selatan (Pansela) mulai pertengahan tahun ini. Rencananya kenaikan tarif tersebut dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu.

"Untuk itu sedang disiapkan regulasinya. Karena untuk realisasinya kemungkinan di triwulan kedua tahun 2024," kata Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Untuk tarif baru nantinya, Kwintarto menyebut akan ada kenaikan 50 persen dari tarif saat ini. Menurutnya, kebijakan menaikkan tarif retribusi ini menyusul Kabupaten Gunungkidul yang sudah menaikkan tarif retribusi wisata per tanggal 1 Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami usulkan ke Bupati untuk kenaikan tarif di Pansela Bantul dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu," ujarnya.

Pantai Parangtritis, Bantul.Pantai Parangtritis, Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis meminta agar secepat mungkin Pemkab merealisasikan kenaikan tarif tersebut. Pasalnya, rencana kenaikan tarif retribusi seharusnya terealisasi tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Kalau kami mendorong agar kenaikan tarif retribusi di Pansela bisa secepatnya terealisasi," kata Wildan saat dihubungi wartawan.

Hal itu, kata Wildan, agar pendapatan asli daerah (PAD) sektor wisata Kabupaten Bantul bisa meningkat. Mengingat tahun lalu seharusnya target PAD Rp 50 miliar namun karena kenaikan tarif retribusi batal mengalami revisi, PAD hanya tercapai Rp 26,5 miliar.

"Semoga dengan tarif retribusi yang baru nanti PAD dari sektor pariwisata bisa ditingkatkan," ujarnya.




(rih/dil)

Hide Ads