
Kaburnya Terpidana Politik Uang Sleman
PT Yogyakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus politik uang di Sleman. Usai vonis, lima terdakwa sempat melarikan diri.
PT Yogyakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus politik uang di Sleman. Usai vonis, lima terdakwa sempat melarikan diri.
Lima terdakwa kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 melarikan diri setelah vonis 3 tahun penjara. Tiga di antaranya sudah menyerahkan diri, dua masih diburu.
Tiga terpidana kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 akhirnya menyerahkan diri ke Kejari. Mereka dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Mereka melarikan diri usai dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024.
Lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 divonis 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Polresta Sleman menyerahkan tersangka dugaan kasus politik uang saat pilkada di Kapanewon Minggir bersama barang bukti ke kejaksaan.
Pengusutan kasus politik uang Pilkada Sleman 2024 memasuki tahap baru. Enam tersangka ditetapkan, satu di antaranya masih buron. Proses hukum berlanjut.
Polresta Sleman menetapkan enam tersangka dalam kasus politik uang Pilkada 2024. Satu tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penyidikan masih berlanjut.
Polresta Sleman menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang di Minggir. Dalam proses pemeriksaan satu tersangka mangkir.