Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meneruskan laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait Pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Terkait hal itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY buka suara.
Kepala BKD DIY, Amin Purwani membenarkan adanya pengiriman laporan tersebut ke BKN yang diteruskan ke BKD DIY. Laporan tersebut kini dalam proses verifikasi oleh BKN.
"Laporan yang sudah dikirim ke BKN, akan diverifikasi kebenarannya, kemudian akan dikeluarkan rekomendasinya yang ditujukan kepada pengirim," kata Amin saat dihubungi detikJogja, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sanksi yang akan diterapkan jika ASN tersebut terbukti bersalah, Amin mengatakan, hal itu juga akan diatur oleh BKN.
"Sanksinya sesuai rekomendasi BKN, Pemkab yang ketempatan terlapor akan melalukan tindak lanjut sesuai rekomendasi BKN tersebut," ujar Amin.
"Sesuai kewenangan, masing-masing Pemprov lebih ke pembinaan dan pengawasan prosesnya, maka BKD DIY ditembusi laporan tersebut," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Sleman menerima laporan adanya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait Pilkada serentak 2024. Kini, kasus tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan.
Sabun cuci tangan ini dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Suvenir tersebut dibagikan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis (12/9) lalu.
Meski belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Sleman saat itu, menurut Antonius, patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu, Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (29/9).
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, bilang dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
"Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," ujar Arjuna.
Ia melanjutkan, untuk Pilkada Serentak 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melainkan BKN.
"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," kata Arjuna.
(dil/ahr)