Pemkab Sleman Tunggu Sikap BKN soal ASN Bagikan Sabun Bergambar Paslon

PILKADA Yogyakarta

Pemkab Sleman Tunggu Sikap BKN soal ASN Bagikan Sabun Bergambar Paslon

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 30 Sep 2024 17:21 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Sleman -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meneruskan laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait Pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto angkat bicara.

Susmiarto mengatakan saat ini pihak Pemkab Sleman masih menunggu keputusan dari BKN terkait laporan itu. Baru Pemkab bisa mengambil langkah setelah ada keputusan itu.

"Itu kan ke BKN dulu, nanti BKN bagaimana (keputusannya)," kata Susmiarto saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, untuk pengawasan netralitas ASN, pemkab sebenarnya sudah memiliki satuan tugas. Susmiarto juga menegaskan agar ASN Pemkab Sleman netral dalam Pilkada 2024.

"Terkait netralitas ASN kita telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara, ASN dilarang memberikan dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara," ujar Susmiarto.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, regulasi dalam Undang-Undang ASN telah dijabarkan soal netralitas. Termasuk produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kita sudah punya Surat Edaran nomor 0530 tahun 2024 tentang Netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum, jadi itu tidak sekedar di pilkada, berlaku sejak pilpres dan pileg kemarin," jelas dia.

Sementara itu, Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, menambahkan akan ada sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu. Sanksi terdiri dari etik dan disiplin.

"Kalau sanksi ya tergantung nanti tingkat ketidaknetralannya. Kalau di ASN hanya ada nanti kalau ada sanksi terkait etik dan sanksi disiplin," kata Budi saat dihubungi hari ini.

Budi menyebut dalam kasus pemilu ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari BKN. Baru Pemkab Sleman bisa memberikan sanksi.

"Kalau kasus pemilu ini kan berarti kita tunggu nanti rekomendasi dari BKN seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menerima laporan adanya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait Pilkada serentak 2024. Kini, kasus tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan.

Sabun cuci tangan ini dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Suvenir tersebut dibagikan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis (12/9) lalu.

Meski belum ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Sleman saat itu, menurut Antonius, patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu, Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (29/9).

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, bilang dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

"Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," ujar Arjuna.

Ia melanjutkan, untuk Pilkada Serentak 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melainkan BKN.

"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," pungkasnya.




(ahr/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads