ASN Bagikan Sabun Berstiker Paslon Bupati-Wakil Bupati, Bawaslu Sleman Lapor BKN

PILKADA Yogyakarta

ASN Bagikan Sabun Berstiker Paslon Bupati-Wakil Bupati, Bawaslu Sleman Lapor BKN

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 29 Sep 2024 12:41 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi pelanggaran pilkada. Foto: detikcom/Jhoni Hutapea
Sleman -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menerima laporan adanya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait Pilkada serentak 2024. Kini, kasus tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan.

Sabun cuci tangan ini dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Souvenir tersebut dibagikan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis (12/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman saat itu, menurut Antonius, patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu, Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (29/9/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar bilang dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.

"Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," ujar Arjuna.

Ia melanjutkan, untuk Pilkada Serentak 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melainkan BKN.

"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," pungkasnya.




(cln/cln)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads