Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman menerima laporan adanya dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya terkait Pilkada serentak 2024. Kini, kasus tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan.
Sabun cuci tangan ini dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Souvenir tersebut dibagikan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada Kamis (12/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman saat itu, menurut Antonius, patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu, Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," jelas Antonius melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (29/9/2024).
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar bilang dugaan pelanggaran netralitas ASN ini adalah hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
"Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," ujar Arjuna.
Ia melanjutkan, untuk Pilkada Serentak 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melainkan BKN.
"Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN," pungkasnya.
(cln/cln)