Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik, termasuk di jalan protokol. Satpol PP pun siap melakukan penertiban jika Bawaslu menemukan pelanggaran mengenai hal itu.
Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto mengatakan, larangan terkait pemasangan APK di sejumlah titik itu merujuk Peraturan Bupati (Perbup) No 46 Tahun 2024 sebagai perubahan Perbup No 68 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan umum dan Pilkada.
Dalam aturan itu, peserta Pilkada dilarang memasang APK dan bahan kampanye di lingkungan gedung/perkantoran atau instansi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan memasang APK itu juga berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah dan atau di pemerintah kalurahan termasuk jalan di lingkungannya, lingkungan rumah dinas termasuk jalan di lingkungannya, dan tempat ibadah termasuk jalan di lingkungannya.
Lebih lanjut, Jati mengungkapkan pelarangan tersebut juga berlaku di sarana pelayanan kesehatan termasuk jalan di lingkungannya, lingkungan terminal dan sub terminal termasuk jalan di lingkungannya, juga di lingkungan lembaga pendidikan termasuk jalan di lingkungannya.
"Termasuk di jalan protokol yang terdiri atas Jalan Jenderal Sudirman mulai simpang empat Gose sampai dengan simpang empat Klodran," kata Jati kepada detikJogja, Selasa (24/9/2024).
Jati menambahkan, larangan itu juga berlaku di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai dengan simpang tiga Rumah Sakit Panembahan Senopati. Juga berlaku di Jalan Ring Road Selatan daerah jembatan, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan, dan pasar desa/kalurahan.
"Lalu di lapangan Paseban termasuk jalan di lingkungannya, lingkungan Stadion Sultan Agung termasuk jalan di lingkungannya, papan reklame dan media informasi milik Pemerintah Daerah, gedung milik BUMN/BUMD, lingkungan taman makam pahlawan hingga sepanjang jalur lintasan kereta api," ujarnya.
Selain itu, pemasangan APK dilarang di tiang penerangan jalan, tiang bendera milik pemerintah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang lampu antik, tiang listrik, tiang telepon/internet, tiang APILL, taman jalan, dan pohon yang berada di tepi jalan.
"Peserta Pemilu/peserta Pilkada yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penertiban," ucap Jati.
Mengenai pengawasannya, Jati bilang hal itu merupakan ranah Bawaslu Bantul. Menurutnya, Satpol PP hanya selaku eksekutor yang menertibkan APK saja.
"Bawaslu punya tim pengawas di tingkat kapanewon, mereka akan melakukan pengawasan di masing-masing wilayah kapanewon. Jika ada temuan dilaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu akan menindaklanjuti," kata Jati.
"Satpol PP intinya hanya akan memfasilitasi penertiban bagi pelanggaran yang telah direkomendasikan Bawaslu/KPU," pungkas dia.
(dil/cln)