Sultan Kukuhkan Kusno Jadi Pjs Bupati Sleman dan Bayu Pjs Bupati Bantul

Sultan Kukuhkan Kusno Jadi Pjs Bupati Sleman dan Bayu Pjs Bupati Bantul

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 24 Sep 2024 12:49 WIB
Pengukuhan Pjs Bupati Sleman dan Bantul di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (24/9/2024).
Pengukuhan Pjs Bupati Sleman dan Bantul di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (24/9/2024). (Foto: dok Humas Pemda DIY)
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman dan Bupati Bantul hari ini. Pengukuhan ini tindak lanjut dua bupati di wilayah tersebut yang mengambil cuti tanpa tanggungan negara lantaran maju dalam Pilkada 2024.

Sultan menjelaskan pengukuhan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3805 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pertama, tugas Pjs Bupati Bantul diserahkan kepada Bayu Adi Kristanto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Lalu Pjs Bupati Sleman diemban Kusno Wibowo yang juga menjabat kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pengukuhan) Dilaksanakan untuk mengantisipasi kevakuman jabatan kepala daerah, karena kepala daerah terkait tengah menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan menjalankan kampanye pencalonan kepala daerah," terang Sultan dalam sambutannya dalam acara Pengukuhan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (24/9/2024).

Sedangkan untuk Pjs Bupati Gunungkidul, Sultan melanjutkan, estafet kepemimpinan diteruskan oleh Wakil Bupati, Heri Susanto.

ADVERTISEMENT

"Sehingga dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting tetap dapat dilaksanakan sesuai kewenangan yang ada pada Penjabat Sementara Bupati, dan Wakil Bupati, dalam mendukung berlangsungnya kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan," papar Sultan.

Sultan menyampaikan, para Pjs ini memiliki tugas berat untuk memastikan Pilkada berjalan baik serta memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut beberapa tugas Pjs Bupati:

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil
  4. Melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
  5. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.



(rih/sip)

Hide Ads