Melalui internet, detikers mungkin sering membaca pemusnahan obat-obatan, kosmetik, maupun makanan ilegal. Sebenarnya, kenapa makanan ilegal dimusnahkan? Mengapa makanan ilegal tidak dibagikan saja untuk masyarakat di wilayah yang kekurangan pangan?
Pertanyaan ini memang pada tempatnya. Mengingat, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per 2024 menunjukkan, masih ada beberapa provinsi yang prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangannya tinggi. Misalnya, wilayah Papua Tengah mendapat angka 37,69 persen.
Selain Papua Tengah, ada pula provinsi lainnya, seperti Papua Selatan (29,26%), Papua Pegunungan (27,26%), Maluku Utara (28,44%), Maluku (31,66%), dan seterusnya. Lantas, kenapa bahan makanan ilegal yang jumlahnya begitu banyak tidak dibagikan saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna menjawab pertanyaan tersebut, mari, baca pembahasan ringkas mengenai alasan makanan ilegal dimusnahkan dan bahayanya melalui uraian berikut. Baca sampai tuntas agar tidak ada informasi penting yang terlewat, ya, detikers!
Alasan Makanan Ilegal Dimusnahkan
Disadur dari skripsi bertajuk Analisis Pengawasan Makanan Ilegal oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru oleh Muhammad Jefri dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau, makanan ilegal adalah produk yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
Dengan demikian, makanan dikatakan ilegal jika tidak memiliki izin edar. Tidak adanya izin edar menandakan bahwa makanan tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, maupun gizi dari pihak berwenang, terkhusus BPOM.
Sebagai informasi, menurut penjelasan dari laman Portal Informasi Indonesia, BPOM memiliki 2 tipe izin edar pangan olahan, yakni BPOM RI MD untuk makanan produksi dalam negeri dan BPOM RI ML untuk makanan produksi luar negeri. Khusus industri rumah tangga, diwajibkan punya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) atau biasa disingkat PIRT.
Meski begitu, ada juga makanan yang memang tidak memerlukan izin edar dari BPOM. Dilansir Instagram resmi Kementerian Koperasi, @kemenkop, berikut daftarnya:
- Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari.
- Pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
- Pangan olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
- Pangan olahan, kecuali BTP, yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Pangan olahan yang termasuk barang kebutuhan pokok hasil industri yang biasa dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan, seperti gula kristal putih, minyak goreng, dan tepung terigu.
- Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sesuai aturan undang-undang.
- Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel pengujian, penelitian, dan/atau konsumsi pribadi.
- Pangan siap saji.
- Pangan yang belum mengalami pengolahan yang bisa dikonsumsi langsung dan/atau bisa menjadi bahan baku pengolahan pangan.
Selain makanan yang masuk kategori di atas, wajib memiliki izin edar dari BPOM. Bila tidak punya, makanan dianggap ilegal dan akan dimusnahkan oleh BPOM. Alasannya dijelaskan langsung oleh Roy Sparringa, mantan Ketua BPOM yang menjabat mulai tahun 2013.
"Selain merugikan negara, produk ilegal juga dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu oleh Badan POM," terangnya, dikutip detikJogja dari situs resmi Badan POM pada Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Lampung, makanan ilegal juga dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Bila sampai beredar, masyarakat mungkin akan mengonsumsi tanpa tahu potensi masalah medis yang mungkin muncul karena ketidaktahuan.
Bahaya Makanan Ilegal
Berbicara mengenai alasan pemusnahan makanan ilegal, tentu tidak bisa dilepaskan dari bahaya yang ditimbulkannya. Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa makanan ilegal berbahaya karena belum teruji dengan benar.
Oleh karena itu, dalam makanan ilegal, dimungkinkan adanya kandungan yang sebenarnya berbahaya bagi tubuh manusia. Selain berbahaya untuk jangka panjang, makanan ilegal juga mungkin langsung menyebabkan gejala setelah dikonsumsi.
Di antara kandungan bahan berbahaya yang bisa jadi ada dalam makanan ilegal adalah pewarna tekstil. Dari namanya saja, detikers sudah tahu bahwa pewarna ini memang diperuntukkan untuk industri sandang, bukan makanan. Sayangnya, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan pewarna ini dalam makanan untuk menekan biaya produksi.
Rahmawati dkk dalam Jurnal Lontara Abdimas berjudul 'Edukasi Pengenalan Dampak Negatif Zat Pewarna Berbahaya pada Makanan Jajanan terhadap Kesehatan di SMAN 14 Makassar' menerangkan bahwa pewarna tekstil punya dampak buruk untuk jangka panjang. Konsumsi terus-menerus bisa mengakibatkan kanker, tumor otak, hingga asma. Ini adalah salah satu contoh bahaya makanan ilegal yang bisa terjadi.
Selain pewarna tekstil, makanan ilegal mungkin memiliki kandungan berbahaya lain yang tidak seharusnya masuk tubuh manusia. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli makanan.
Cara Mengecek Legalitas Makanan
Lalu, bagaimana cara tahu suatu makanan legal atau tidak? Badan POM sudah menyediakan situs resmi untuk melakukan pengecekan tersebut. Begini tata caranya:
- Buka laman https://cekbpom.pom.go.id/.
- Di kolom 'Cari Produk', masukkan nama makanan yang ingin detikers cek.
- Tekan enter atau tombol 'Cari'.
- Tunggu proses loading.
- Situs akan menampilkan daftar makanan olahan yang terdaftar dan memiliki izin edar. Informasi yang ditampilkan mencakup tipe, nomor registrasi, nama produk, dan pendaftar.
- Bila makanan tidak ditemukan, akan tertulis 'No matching records found'.
Selain melalui laman BPOM, detikers juga bisa mengecek via aplikasi BPOM Mobile. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi BPOM Mobile di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi.
- Tekan menu 'Cek NIE'. Sebagai informasi, NIE adalah singkatan dari Nomor Izin Edar.
- Masukkan nama produk, lalu lakukan pencarian.
- Tunggu aplikasi memberikan informasi terkait produk yang kamu cari.
Perlu diingat, beberapa produk UMKM mungkin tidak memiliki izin edar BPOM, tetapi telah memiliki Sertifikat PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) sebagai bukti legalitas produksinya. Untuk memastikan keaslian nomor PIRT pada kemasan, kamu dapat mengeceknya di laman https://sppirt.pom.go.id dengan memasukkan nomor sertifikat yang tercantum.
Selain izin edar atau legalitas produk, detikers disarankan senantiasa mengecek tanggal kadaluarsa makanan. Dengan begitu, potensi keracunan produk yang telah melewati masa amannya dapat diminimalisir.
Demikian pembahasan ringkas mengenai alasan pemusnahan makanan ilegal dan bahayanya. Semoga bisa menjawab pertanyaan detikers, ya!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi