Cek Info PIP 2025 Kapan Cair di https://pip.kemendikdasmen.go.id/, Ini Caranya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 17 Jun 2025 15:21 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP. (Foto: Dok. Laman PIP Kemdikbud)
Jogja -

Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) disarankan untuk senantiasa melakukan pengecekan pencairan dana melalui situs resmi dari Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) yaitu https://pip.kemendikdasmen.go.id/. Begini tata caranya.

Dilihat dari situs resminya, PIP adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Bantuan ini tidak serta merta menyasar seluruh siswa, melainkan dikhususkan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, diterangkan mengenai jadwal penyaluran PIP.

Sedianya, PIP dibagikan dalam 3 termin. Termin pertama pada bulan Februari-April. Termin kedua dibagikan selama bulan Mei hingga September. Adapun penyaluran termin ketiga dieksekusi pada periode Oktober-Desember.

Dengan demikian, maka Juni termasuk dalam termin kedua penyaluran PIP. Lantas, bagaimana caranya mengetahui apakah dana PIP sudah masuk atau belum? Simak tata caranya yang telah detikJogja siapkan berikut ini!

Cara Cek Informasi Pencairan PIP 2025

Sebelum melakukan pengecekan informasi, detikers harus menyiapkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) terlebih dahulu. Bila sudah siap, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Klik link https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Perhatikan submenu di sebelah kanan yang bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
  4. Isi kolom dengan jawaban dari pertanyaan matematika yang muncul.
  5. Tekan 'Cek Penerima PIP'.
  6. Akan ditampilkan status siswa yang dicari. Bila dana PIP sudah masuk, akan tertulis 'Dana Sudah Masuk (tanggal)'. Apabila belum masuk, akan tertulis 'Dana Belum Masuk'.

Besaran Dana PIP 2025

Nominal yang akan didapat para penerima PIP berbeda-beda tergantung jenjang dan kelasnya. Sebagai contoh, dana PIP untuk anak SD kelas 1 tentu berbeda dengan yang didapat siswa SMA kelas 10.

Dilihat dari unggahan Instagram @sobatpip, besaran dana PIP 2025 adalah:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000
  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000 untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000 untuk kelas 9 semester genap dan kelas 8 semester gasal
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 untuk kelas 12/13 semester genap dan kelas 10 semester gasal

Syarat Penerima PIP 2025

Telah disinggung sekilas di atas bahwa PIP diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin. Di samping itu, terdapat pula kriteria khusus yang mungkin mendapatkan PIP, meliputi:

  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Bagi detikers yang sudah menerima dana PIP, dapat segera mencairkannya melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau teller bank penyalur. Disadur dari situs resmi Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) Kemendikdasmen, tentunya, pencairan lewat ATM hanya bisa dilakukan jika siswa sudah menerima kartu debit.

Sementara itu, siswa yang belum menerima kartu debit bisa mencairkan lewat teller. Bank penyalur yang digunakan untuk pencairan PIP adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia) untuk jenjang SD dan SMP, BNI (Bank Negara Indonesia) untuk jenjang SMA, dan BSI (Bank Syariah Indonesia) untuk semua jenjang pendidikan di Aceh.

Khusus siswa yang ingin mencairkan dana melalui teller, terdapat sejumlah dokumen persyaratan, yakni:

  1. Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang tua atau siswa
  3. KK (Kartu Keluarga)

Selain menarik dana secara mandiri, pencairan PIP juga bisa dikuasakan orang lain. Hanya saja, diperlukan dokumen tambahan, yakni surat kuasa dari orang tua/wali siswa, KK orang tua siswa, dan KTP penerima kuasa.

Demikian informasi ringkas mengenai cara cek status penyaluran PIP di link resmi Kemendikdasmen. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video: Mark Zuckerberg Sepakat Selesaikan Gugatan Privasi Senilai RP 130 Triliun"

(sto/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork