Cara Cek PIP 2025 di https://pip.kemendikdasmen.go.id, Praktis Lewat HP!

Cara Cek PIP 2025 di https://pip.kemendikdasmen.go.id, Praktis Lewat HP!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 15 Jun 2025 21:15 WIB
Cek penerima PIP.
Foto: Ilustrasi (Laman PIP Kemdikbud)
Makassar -

Status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dapat dicek dengan mudah secara online menggunakan handphone (HP). Prosesnya pun terbilang cepat, yakni melalui website resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.

Dikutip dari laman resminya, bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan berupa uang tunai ini bertujuan untuk memberikan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik tersebut.

Maka dari itu, penting bagi para siswa untuk mengetahui cara cek penerima PIP. Selain untuk mengetahui status penerimanya, hal ini juga akan membantu dalam memastikan apakah bantuan PIP tersebut sudah cair atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP 2025?

Berikut informasi selengkapnya di bawah ini. Yuk, dicek!

ADVERTISEMENT

Cara Cek PIP 2025

Saat hendak mengecek status penerima PIP 2025, perlu menyiapkan NISN dan NIK terlebih dahulu. Sebab, kedua data tersebut diperlukan untuk dapat mengecek penerima PIP 2025.

Adapun langkah-langkah mengecek penerima PIP 2025 adalah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1;
  • Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom "Cari Penerima PIP";
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan benar;
  • Isi kolom hasil perhitungan dari pertanyaan matematika yang muncul di layar'
  • Klik tombol "Cek Penerima PIP";
  • Selanjutnya bagi siswa yang menjadi penerima PIP, sistem akan menampilkan informasi lengkap data siswa serta status pencairan dana. Sementara itu, jika siswa tidak terdaftar sebagai penerima PIP 2025, maka akan muncul keterangan bahwa data tidak ditemukan dalam sistem.

Kapan PIP 2025 Cair?

Jadwal mengenai pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin yaitu:

  1. Termin 1: Februari-April
    Penerima dana bantuan PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Termin 2: Mei-September
    Penerima dana bantuan PIP pada termin 2 mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima pada termin ini juga merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.
  3. Termin 3: Oktober-Desember
    Penerima dana bantuan PIP pada termin 3 adalah siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Besaran Dana Bantuan PIP Dikdasmen

Besaran bantuan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. Berikut nomimalnya berdasarkan jenjang pendidikan:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A

Semester Gasal

  • Kelas 1: Rp 225.000 per tahun
  • Kelas 2-6: Rp 450.000 per tahun

Semester Genap

  • Kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun
  • Kelas 6: Rp 225.000 per tahun

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B

Semester Gasal

  • Kelas 7: Rp 375.000 per tahun
  • Kelas 8 dan 9: Rp 750.000 per tahun

Semester Genap

  • Kelas 7 dan 8: Rp 750.000 per tahun
  • Kelas 9: Rp 375.000 per tahun

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

Semester Gasal

  • Kelas 10: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11 dan 12: Rp 1.000.000 per tahun

Semester Genap

  • Kelas 10 dan 11: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 12: Rp 500.000 per tahun

Peserta didik SMK Program 4 Tahun

Semester Gasal

  • Kelas 10: Rp 500.000 per tahun
  • Kelas 11, 12, dan 13: Rp 1.000.000 per tahun

Semester Genap

  • Kelas 10, 11, dan 12: Rp 1.000.000 per tahun
  • Kelas 13: Rp 500.000 per tahun

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Dana bantuan PIP akan langsung dikirim ke rekening siswa yang telah terdaftar sebelumnya. Proses pencairan dana bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya melalui bank penyalur resmi, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), atau Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut langkah-langkah pencairannya:

  • Datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa buku tabungan yang aktif;
  • Ambil nomor antrean dan sampaikan kepada petugas teller bahwa Anda ingin mencairkan dana PIP;
  • Ikuti proses verifikasi dan pencairan sesuai arahan dari petugas bank.

Selain melalui teller, penerima yang sudah memiliki kartu debit juga dapat menarik dana PIP secara langsung melalui mesin ATM sesuai dengan saldo yang tersedia.

Sebagai pengingat, bagi penerima yang berada di jenjang SD dan SMP, proses pencairan dana PIP harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Itulah informasi mengenai cara cek penerima PIP 2025. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads