Abdul Mu'ti Ungkap Harga Jual Beli Bangku Sekolah Negeri: Nolnya Bisa 7

Abdul Mu'ti Ungkap Harga Jual Beli Bangku Sekolah Negeri: Nolnya Bisa 7

Dwi Agus - detikJogja
Selasa, 25 Feb 2025 22:01 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Abdul Mu’ti menerima tim detik edu dalam wawancara khusus yang berlangsung di Kementerian Pendidikan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia Abdul Mu'ti .Foto: Grandyos Zafna
Sleman -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap adanya praktik jual beli bangku sekolah negeri. Kondisi ini terjadi setiap tahun ajaran baru. Nominal transaksi bahkan bisa mencapai angka jutaan rupiah.

Kondisi itu membuat pihaknya menerbitkan kebijakan baru berupa pembatasan jumlah siswa di sekolah negeri melalui gelombang penerimaan. Tujuannya agar tak muncul transaksi jual beli bangku sekolah.

"Satu gelombang, masalahnya kenapa bisa batasi, seringkali kan karena negeri menerimanya terlalu banyak. Maka kadang-kadang tidak seimbang antara rasio guru dan murid. Maaf kadang ada jual beli bangku yang itu harganya nolnya bisa 7, bisa 6," jelasnya saat ditemui di Masjid Walidah Dahlan, Kampus Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan penerimaan murid sekolah negeri ini nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar, Menengah yang baru. Peraturan ini sekaligus menjadi pengganti dari sistem zonasi yang telah berlaku sebelumnya.

Skema ini diharapkan bisa menekan ketidakseimbangan penerimaan murid sehingga setiap wilayah rayon dapat seimbang. Terlebih jika penerapan satu gelombang berlaku wajib untuk semua sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

"Nanti yang tidak bisa diterima di negeri diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi. Nah kami mendorong pemerintah daerah juga dengan peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan bantuan pendidikan kepada murid-murid yang belajar di sekolah swasta," katanya.

Dalam konteks ini, Mu'ti juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah. Caranya melalui alokasi dana kepada sekolah swasta. Tujuannya agar penyelenggaraan pendidikan dapat berlangsung konsisten.

"Pemerintah Daerah punya kewajiban alokasikan dana membantu mereka yang belajar di swasta. Mekanismenya bisa pakai BOS daerah atau pakai lain," ujarnya.

Terkait potensi sekolah kekurangan murid, Mu'ti tak menampik kondisi ini. Tepatnya untuk jenjang pendidikan SD. Sementara untuk jenjang SMP dan SMA, dia meyakini relatif aman.

Solusi yang disiapkan adalah regrouping sekolah. Khususnya untuk SD yang mengalami kekurangan murid. Adapun untuk kelebihan tenaga pengajar bisa dialihkan ke sekolah swasta.

"Kekurangan murid negeri SMP, SMA tidak mungkin, kecuali SD. Terkait SD banyak kekurangan murid kami lakukan regrouping, untuk kemungkinan SD kekurangan murid di regrouping untuk efisien," katanya.

"Lalu ketika sudah digabung, guru berlebih bisa ditugaskan di swasta. Karena sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 tahun 2025 menyebutkan ASN baik PNS atau P3K bisa ditugaskan di sekolah swasta. Sehingga dengan ini swasta kekurangan guru dapat bantuan dari Pemda,* imbuhnya.




(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads