- Tata Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2024
- Besaran Bantuan PIP Kemendikbud 2024 1. Sekolah Dasar (SD) 2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Jadwal Pencairan Dana PIP 2024
- Cara Pengambilan Dana PIP 2024
- Penggunaan Bantuan PIP Kemendikbud
- Siapa Saja Penerima Bantuan PIP Kemendikbud?
Pencairan PIP Kemdikbud memasuki termin ketiga pada bulan Oktober ini. Apakah detikers sudah memahami tata cara cek penerima PIP Kemdikbud bulan Oktober 2024? Pengecekan ini penting karena tidak semua siswa berhak menerimanya.
Dikutip dari laman resminya, Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendukung biaya pendidikan mereka. Program ini bertujuan memastikan anak-anak usia sekolah dapat menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah, baik melalui jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A hingga Paket C).
PIP juga berfungsi untuk mencegah putus sekolah dan mendorong anak yang sudah putus sekolah agar kembali belajar, dengan membantu meringankan biaya pendidikan, termasuk biaya langsung dan tidak langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, seperti apa cara cek penerima PIP Kemdikbud bulan Oktober 2024? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
Tata Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2024
Penerima PIP Kemdikbud dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi yang telah disiapkan oleh Kemendikbud. Web tersebut dapat diakses melalui alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengeceknya.
- Buka situs resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Pilih bagian 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban Captcha sesuai instruksi di layar.
- Klik 'Cek Penerima PIP'. Jika masuk ke dalam data, informasi mengenai status penerimaan bantuan dan pencairan dana akan ditampilkan, termasuk tanda 'Dana Sudah Masuk' beserta tanggal pencairannya.
Besaran Bantuan PIP Kemendikbud 2024
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, besaran bantuan PIP yang diterima oleh siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan mereka. Berikut rincian besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Umum: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Umum: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Umum: Rp1.000.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000
Jumlah ini disesuaikan berdasarkan keperluan pendidikan, dengan siswa baru dan kelas akhir menerima lebih sedikit karena mereka hanya menjalani satu semester saat anggaran PIP keluar.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2024
Masih dikutip dari peraturan yang sama, yaitu Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya:
- Termin 1: Februari - April
- Termin 2: Mei - September
- Termin 3: Oktober - Desember
Pada Oktober 2024, penyaluran dana PIP memasuki termin ketiga yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2024. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek bertugas untuk mengelola penyaluran ini, dan penerima dapat mengecek status dana melalui situs resmi PIP.
Cara Pengambilan Dana PIP 2024
Untuk mengambil dana PIP, pastikan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) sudah aktif. Proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengunjungi bank penyalur (BNI, BSI, atau BRI) dan membawa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Berikut langkah-langkah pengambilan dana PIP:
- Pastikan rekening tabungan sudah aktif.
- Cek apakah dana sudah masuk ke rekening.
- Tarik dana PIP sesuai dengan kebutuhan.
- Ikuti prosedur penarikan dana di bank penyalur dengan menggunakan buku tabungan atau kartu debit.
Penggunaan Bantuan PIP Kemendikbud
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk keperluan pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Dilansir detikEdu, berikut ini adalah beberapa contoh penggunaan bantuan PIP Kemendikbud:
- Membeli seragam sekolah, sepatu, tas, dan alat tulis.
- Biaya ongkos ke sekolah atau uang saku.
- Biaya kursus atau les tambahan.
- Biaya praktik atau magang.
- Keperluan pendidikan lainnya yang menunjang aktivitas belajar siswa.
Siapa Saja Penerima Bantuan PIP Kemendikbud?
Tidak semua siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Program ini ditujukan khusus untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memenuhi salah satu dari kriteria yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 berikut ini:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah/panti asuhan.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan gangguan fisik, korban musibah, atau dari keluarga dengan orang tua yang kehilangan pekerjaan, berada di daerah konflik, atau keluarga terpidana.
- Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara cek penerima PIP Kemendikbud Oktober 2024. Semoga bermanfaat!
(par/dil)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Detik-detik Pembuat Mural 'Awas Intel' di Jokteng Wetan Didatangi Polisi