Setiap warga negara memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi. Sejatinya, apa pengertian hak dan kewajiban warga negara tersebut? Simak definisi dari para ahli berikut ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, hak bisa berarti benar, milik, kepunyaan, kewenangan, ataupun kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan.
Apakah para ahli juga memberi definisi yang sama dengan KBBI? Cari tahu jawaban selengkapnya dalam uraian mengenai pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Notonegoro
Dikutip dari Jurnal Kewarganegaraan berjudul 'Tinjauan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Negara Berdasarkan UUD 1945' oleh Siti Zikrina Farahdiba dkk, Notonegoro mengartikan hak sebagai suatu kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan.
Sementara itu, Notonegoro memaknai kewajiban sebagai memberikan sesuatu yang harus diberikan dari bagian tertentu. Selain itu, kewajiban juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang harus dilakukan.
2. Soerjono Soekanto
Dikutip dari Repository IAIN Raden Fatah, menurut Soerjono Soekanto, pengertian hak bisa dibedakan menjadi dua, yakni hak searah/relatif dan jamak arah/absolut. Hak searah adalah hak yang berhubungan dengan hukum perikatan atau perjanjian.
Di sisi lain, hak jamak arah adalah hak yang berhubungan dengan hukum tata negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material. Lalu, apa pengertian kewajiban negara menurut Soerjono Soekanto?
Diambil dari Repository Universitas Maritim Raja Ali Haji, Soerjono Soekanto membagi kewajiban menjadi tiga, yakni:
- Kewajiban mutlak: kewajiban terhadap diri sendiri.
- Kewajiban universal: kewajiban yang berlaku secara umum atau untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali.
- Kewajiban primer: kewajiban yang dilakukan sehari-hari dan berhubungan dengan orang-orang sekitar, bukan hukum.
3. George Nathaniel Curzon
Menurut George Nathaniel Curzon, hak bisa dibagi menjadi lima tipe, yakni hak sempurna, utama, publik, positif & negatif, dan milik.
- Hak sempurna adalah hak yang bisa dilaksanakan via proses hukum.
- Hak utama adalah hak yang diperluas oleh hak-hak lain.
- Hak publik merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang, masyarakat, dan negara.
- Hak positif & negatif adalah hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapat dengan syarat agar tidak melakukan suatu tindakan.
- Hak milik adalah hak seseorang terhadap barang dan kedudukan.
Sementara itu, Curzon mendefinisikan kewajiban dalam lima spektrum, yakni mutlak, publik, positif, universal, dan primer. Kelimanya adalah:
- Kewajiban mutlak adalah kewajiban yang harus dilakukan seseorang untuk dirinya sendiri.
- Kewajiban publik berkaitan dengan hak-hak publik.
- Kewajiban positif & negatif merujuk kewajiban seseorang untuk atau tidak melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal adalah kewajiban yang tertuju pada seluruh warga negara dalam suatu negara secara umum.
- Kewajiban primer merupakan kewajiban yang muncul dari tindakan & perilaku seseorang yang tidak melawan hukum.
4. Sudikno Mertokusumo
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jambi, Sudikno Mertokusumo mengartikan hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum. Di sisi lain, beliau memaknai kewajiban sebagai suatu tindakan atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok dalam rangka menjalankan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
5. Srijanti
Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai perdoman berperilaku, melindungi kebebasan dan kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Adapun kewajiban, Srijanti menerangkannya sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan. Artinya, kewajiban adalah keharusan. Alhasil, apa pun itu, jika merupakan kewajiban, seseorang harus melaksanakannya tanpa alasan apa pun.
6. John Salmond
John Salmond mengartikan hak dari empat sisi, yakni secara sempit, kemerdekaan, kekuasaan, dan kekebalan/imunitas.
- Hak dalam arti sempit: didapat seseorang dengan syarat melakukan kewajiban tertentu.
- Hak kemerdekaan: dimiliki seseorang untuk berkegiatan dengan syarat tidak mengganggu atau melanggar hak orang lain.
- Hak kekuasaan: didapat seseorang untuk mendapat kekuasaan, mengubah hak-hak, kewajiban, dan lainnya via jalur dan cara hukum.
- Hak kekebalan: dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.
Dilansir detikEdu, untuk kewajiban, John Salmond mengartikannya sebagai suatu hal yang harus dikerjakan seseorang. Bila tidak dikerjakan, maka ia akan memperoleh sanksi.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Bagi warga negara Indonesia, hak dan kewajiban tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dirangkum dari buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) oleh Ani Sri Rahayu, di antara hak warga negara adalah:
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
- Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (Pasal 28A).
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1).
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidu hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat 2).
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2).
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1).
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3).
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2).
Adapun kewajiban warga negara Indonesia adalah:
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J ayat 2).
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (Pasal 30 ayat 1).
Demikian beberapa pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Semoga informasinya bermanfaat.
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM