Apa Itu KIP Kuliah? Ini Besaran Bantuan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Besaran Bantuan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 02 Mei 2024 14:51 WIB
Permintaan konfirmasi bantuan dana biaya hidup KIP Kuliah yang cair.
Ilustrasi KIP Kuliah 2024. Foto: Instagram/@puslapdik_dikbud
Jogja -

KIP Kuliah merupakan salah satu bentuk bantuan beasiswa dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa dengan syarat tertentu. Lantas, berapa besaran bantuan dan apa saja syarat daftarnya? Simak informasi lengkap berikut ini.

Menurut penjelasan dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 dari Kemdikbudristek, KIP adalah singkatan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini adalah bentuk konkret Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bawah ini detikJogja siapkan pembahasan lengkap tentang KIP kuliah, mula dari besaran bantuan hingga cara daftarnya.

Besaran Bantuan KIP Kuliah

Ada dua tipe bantuan dana yang diberikan bagi penerima KIP Kuliah, yakni biaya bantuan hidup dan biaya pendidikan per semester. Untuk biaya bantuan hidup, besarannya terbagi menjadi lima klaster wilayah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Rp 800.000,00/bulan
  2. Rp 950.000,00/bulan
  3. Rp 1.100.000,00/bulan
  4. Rp 1.250.000,00/bulan
  5. Rp 1.400.000,00/bulan

Besaran biaya hidup secara lebih rinci dapat diakses melalui laman resmi KIP Kuliah, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Adapun bantuan biaya pendidikan per semester, ini rinciannya:

  1. Prodi dengan akreditasi unggul, A, atau internasional maksimal Rp 8.000.000,00 (khusus kedokteran maksimal Rp 12.000.000,00).
  2. Prodi dengan akreditasi baik sekali atau B maksimal Rp 4.000.000,00.
  3. Prodi dengan akreditasi baik atau C maksimal Rp 2.400.000,00.

Dengan adanya biaya jaminan per semester ini, pihak perguruan tinggi tidak boleh meminta biaya tambahan apa pun terkait operasional pendidikan. Kendati demikian, untuk jas almamater, baju praktikum, asrama, KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL (Praktik Kerja Lapangan), pembelajaran dan penelitian mandiri, serta wisuda, penerima KIP tetap harus mengeluarkan biaya mandiri.

Syarat KIP Kuliah

Masih dirangkum dari buku yang sama, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat penerima dan syarat ekonomi. Pertama, persyaratan penerima KIP Kuliah adalah:

  1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi, baik PTN ataupun PTS terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi.
  3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi terhalang keterbatasan ekonomi, berasal dari keluarga miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Sementara itu, syarat ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Hal ini dibuktikan dengan:

  1. Pemegang KIP pendidikan menengah.
  2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau penerima bantuan sosial seperti PKH dan KKS.
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Jika tidak memenuhi empat syarat ekonomi di atas, dapat dibuktikan dengan:

  1. Bukti pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga.
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal setingkat desa/kelurahan.

Cara Daftar KIP Kuliah

  1. Kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran dengan mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan email aktif.
  3. Tunggu proses verifikasi sistem terhadap NIK, NISN, dan NPSN serta tentunya layak tidaknya pendaftar mendapat KIP Kuliah 2024.
  4. Jika berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email aktif yang telah didaftarkan.
  5. Masuk ke laman KIP dengan menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
  6. Selesaikan pendaftaran sesuai jalur seleksi (SNBP/SNBT/mandiri).
  7. Teruntuk pendaftar yang telah diterima di perguruan tinggi, maka dapat dilakukan verifikasi lanjutan oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan) sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024.
  8. Apabila tidak lolos seleksi perguruan tinggi, pendaftar dapat mencoba ikut seleksi perguruan tinggi lagi melalui jalur seleksi lainnya.

Pelanggaran KIP Kuliah dan Kontak Pelaporannya

Berdasarkan surat nomor 2178/LL16/LP.01.01/2023 yang dikeluarkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI Kemdikbudristek, mahasiswa penerima KIP Kuliah diminta untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan KIP Kuliah.

Bentuk pelanggaran KIP Kuliah yang dapat diproses adalah:

  1. Pemotongan terhadap biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  2. Buku tabungan dan ATM biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah disimpan dan dimanfaatkan oleh perguruan tinggi atau pihak lain yang tidak berhak.
  3. Perguruan tinggi memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajarannya.
  4. Bantuan KIP Kuliah diterima oleh mahasiswa yang tidak berhak (tidak berasal dari keluarga miskin/rentan miskin).

Laporan dapat disampaikan melalui:

  1. WhatsApp: 087760161616
  2. Instagram: @lldiktiwil16
  3. Email: lldikti16_gtlo@kemdikbud.go.id
  4. Form Online: https://ringkas.kemdikbud.go.id/pengaduanKIPKLL16GTO

Nah, itulah penjelasan seputar KIP Kuliah, mencakup besaran bantuan, syarat, dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads