Cara Cek Bansos BPNT 2024: Ini Syarat Penerima, Besaran-Jadwal Pencairannya

Cara Cek Bansos BPNT 2024: Ini Syarat Penerima, Besaran-Jadwal Pencairannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Minggu, 28 Apr 2024 11:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi bansos BPNT 2024 Foto: Dok.detikfinace
Jogja -

Selain Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El-Nino, pemerintah juga menyiapkan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Di bawah ini informasi seputar cara cek hingga jadwal pencairan Bansos BPNT 2024.

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Usai terverifikasi oleh pemerintah, penerima bantuan akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu ini berfungsi untuk mengambil bantuan pangan di e-warong terdekat. E-warong adalah agen bank, pedagang, ataupun pihak lainnya yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan berfungsi sebagai tempat pencairan, penukaran, ataupun pembelian bahan pangan oleh KPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dalam Portal Informasi Indonesia, dijelaskan bahwa kendati di namanya tertera istilah nontunai, penerima tetap akan mendapatkannya dalam bentuk uang. Lebih lengkapnya, berikut ini detikJogja siapkan penjelasan mengenai cara cek, syarat, hingga jadwal pencairan BPNT 2024.

Cara Cek Bansos BPNT 2024

Ini langkah-langkah untuk cek Bansos BPNT 2024:

ADVERTISEMENT
  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi captcha yang ada di bagian bawah.
  5. Tekan "Cari Data".
  6. Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
  7. Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan detikFinance, syarat penerima Bansos BPNT adalah:

  1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
  4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Besaran Bansos BPNT 2024

Masih mengutip situs Portal Informasi Indonesia, besaran dana yang diterima KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp 200.000,00 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan. Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp 400.000,00 dalam satu waktu.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT 2024

Dilansir detikFinance, informasi valid tentang jadwal pencairan BPNT 2024 hanya dapat diketahui via laman cek bansos Kementerian Sosial. Sebab, jadwal pencairan untuk tiap daerah dapat berbeda satu dengan yang lainnya.

Pencairan ini juga berkaitan erat dengan kesiapan dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyalur. Agar tidak ketinggalan informasi, KPM disarankan untuk secara berkala melakukan pengecekan pada tautan dengan cara yang telah dijelaskan sebelumnya.

Nah, itulah informasi mengenai cara cek Bansos BPNT 2024, lengkap dengan syarat, nominal, dan jadwal pencairannya. Semoga bermanfaat!




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads