Setiap tahunnya, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dirayakan pada 2 Mei. Agenda paling umum untuk memperingatinya adalah upacara bendera. Yuk, simak susunan upacara Hardiknas 2024 sesuai edaran Kemdikbud di bawah ini!
Menurut informasi pada laman resmi Dinas Pendidikan Pekanbaru, Hari Pendidikan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 yang disahkan di Jakarta, 16 Desember 1959.
Adapun pemilihan 2 Mei sebagai waktu peringatannya disesuaikan dengan tanggal lahir Ki Hadjar Dewantara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan sekaligus mengenang jasa-jasa beliau untuk Indonesia, terkhusus di bidang pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Hardiknas 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyebarkan pedoman pelaksanaan upacara benderanya. Cek informasi selengkapnya berikut ini!
Ketentuan Umum Upacara Hardiknas 2024
Dirangkum dari Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional 2024 terbitan Kemdikbudristek, upacara ini akan dilakukan oleh berbagai instansi serentak. Di antaranya adalah kantor Kemdikbudristek, kantor Kementerian Agama, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan, dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, ada tiga tujuan pelaksanaan peringatan Hardiknas 2024, yakni:
- Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strategisnya pendidikan bagi peradaban dan daya saing bangsa.
- Mengingatkan kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa.
- Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2024
Masih diambil dari dokumen yang sama, ini rincian waktu dan tempat upacaranya:
- Hari, tanggal: Kamis, 2 Mei 2024
- Jam: 07.30 waktu setempat
- Tempat: Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati panitia
Aturan Pakaian Upacara Hardiknas 2024
Untuk upacara ini, Kemdikbudristek juga telah membuat aturan mengenai pakaian yang dikenakan sebagai berikut:
- Pejabat: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pegawai: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pendidik: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Siswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Mahasiswa: Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Petugas upacara: Sesuai ketentuan
Susunan Upacara Hardiknas 2024 Resmi Kemdikbudristek
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
- Pembina upacara tiba di tempat upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Laporan pemimpin upacara.
- Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
- Pembacaan doa.
- Laporan pemimpin upacara.
- Penghormatan kepada pembina upacara.
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Sebagai catatan tambahan, sebelum pembacaan doa, petugas diharap untuk menjelaskan bahwa doa akan dibacakan menurut agama Islam. Petugas juga mesti mempersilakan peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Demikian informasi seputar susunan upacara Hari Pendidikan Nasional 2024 dari Kemdikbudristek. Semoga membantu, ya!
(dil/cln)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa