Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di sekolah dan kampus dengan catatan tidak mengenakan atribut kampanye. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pun mendukung keputusan itu agar mahasiswa bisa langsung mengkritisi peserta Pemilu.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UMY Faris Al-Fadhat mempersilakan jika ada peserta pemilu baik capres maupun tokoh politik yang hendak kampanye di UMY. Namun, peserta pemilu harus mematuhi aturan putusan MK No.65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami di UMY sebenarnya relatif biasa saja karena selama ini aktivitas di kampus berjalan biasa saja dan kampus tidak antipolitik. Jadi UMY terbuka bagi siapa saja, tokoh politik, partai politik, tokoh seni budaya dan lain-lain," kata Faris kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada peserta pemilu yang kampanye di UMY nantinya akan dikemas dalam dialog intelektual, debat terbuka atau sarasehan. Menurutnya, semua itu akan bermanfaat bagi mahasiswa untuk mengenalkan peserta Pemilu sekaligus mengkritisi yang perlu dikritisi.
"Jadi pola pikirnya ketika calon datang hanya menerima semua pikiran dari calon. Karena itu, kita minta mahasiswa untuk datang dan mengkritisi apa yang bagus dan apa yang kurang," ujarnya.
Selain itu, selama dialog atau sarasehan dengan peserta Pemilu Faris menekankan agar tidak ada atribut partai politik. Menurutnya, semua itu sudah tertuang dalam putusan MK No.65/PUU-XXI/2023 dan peserta Pemilu harus mematuhinya.
"Kalau ada yang kurang bisa ditanyakan, dikritisi. Karena kalau tidak pernah ketemu calon ya apa yang bisa kita ketahui dari pandangan mereka," lanjut Faris.
Ditanya soal penggunaan Sportorium UMY sebagai ajang kampanye, pihaknya mengatakan pengelola bangunan itu bukan kampus.
"Sportorium dikelola oleh PT bukan oleh UMY. Jadi kalau mau menyewa Sportorium untuk kampanye langsung dengan PT. Umat Mandiri Berkemajuan dan itu biasanya di luar jam kuliah," ucapnya
Diberitakan sebelumnya, MK mengeluarkan Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Putusan tersebut mengatakan kampanye pemilu diperbolehkan di satuan pendidikan.
Putusan MK awalnya memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan satuan pendidikan. Namun, setelah perubahan, kampanye hanya boleh dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan satuan pendidikan dengan izin dan tanpa atribut kampanye.
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran