BEM UGM Bakal Undang Capres Kampanye di Kampus: Kita Kuliti!

BEM UGM Bakal Undang Capres Kampanye di Kampus: Kita Kuliti!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 21 Agu 2023 18:06 WIB
Ilustrasi tiga bakal calon presiden yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Ilustrasi Prabowo, Ganjar, dan Anies. Foto: Edi Wahyono/detikX.
Sleman -

BEM KM UGM bakal mengundang para bakal calon presiden (bacapres) untuk datang ke kampusnya. Hal ini pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. Dalam putusan itu, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. Konsekuensinya, kampanye di tempat ibadah dilarang total.

Namun peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab.

"Tentu kami menyambut baik ya karena ketika adanya atau diperbolehkannya kampanye di dalam kampus itu menjadi salah satu sarana pembelajaran politik mahasiswa, itu yang pertama," kata Ketua BEM KM UGM Gielbran Mohammad saat dihubungi wartawan, Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gielbran bilang, berbeda dengan UI yang menantang para capres untuk berdebat, BEM KM UGM akan mengundang capres untuk sarasehan.

"Sedari awal kami memang berencana untuk mengundang capres-capres ini. Namun, bukan dalam agenda debat. Agenda yang kami tawarkan adalah agenda yang berwujud 'sarasehan untuk masa depan'," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia bilang, sarasehan ini untuk menguliti gagasan para capres dan komitmen mereka terhadap Indonesia ke depan. Mereka juga tak sekadar mendengar gagasan para capres saja. Nantinya, para mahasiswa akan memberikan tuntutan kepada para capres itu.

"Di sana kita akan kuliti gagasan capres tentang mau dibawa ke mana Indonesia di tahun 2024 dari berbagai macam aspek. Mulai dari ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan sektor-sektor lain," ucapnya.

"Selain itu, kami juga tak ingin hanya mendengarkan gagasan-gagasan capres saja, tetapi kami juga ingin memberikan tuntutan-tuntutan dalam bentuk policy brief kepada capres-capres ini. Sehingga, timbul kontrak politik di sana," sambungnya.

Gielbran melanjutkan, kampanye di kampus ini jangan sampai hanya menjadi ajang para capres mengumbar janji dan gimmick.

"Harapannya adanya kesempatan kampanye di kampus jangan sampai dijadikan sarana 'pelacuran elektoral' bagi elite politik. Kesempatan ini haruslah dimaknai sebagai sarana bagi Indonesia untuk menciptakan iklim demokrasi yang berintelektual," tegasnya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Rencananya, BEM KM UGM akan mengundang para capres untuk sarasehan di kampus setelah proses pendaftaran calon ke KPU selesai. Targetnya yakni pada Desember mendatang.

"Kita ingin capres datang ke kampus membawa gagasan dan mereka pulang membawa tuntutan," jelasnya.

Putusan MK yang melarang total kampanye di tempat ibadah dan masih membolehkan kampanye dalam tanda kutip-di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan adalah Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Penggugatnya adalah Ong Yenni dan Handrey Mantiri.

Lewat putusan itu, MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Halaman 2 dari 2
(apl/ams)

Hide Ads