Sikapi ART AS-Indonesia, Eko Suwanto Minta Tak Langgar Amanat Proklamasi

Sikapi ART AS-Indonesia, Eko Suwanto Minta Tak Langgar Amanat Proklamasi

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 06 Mei 2026 08:34 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, mengkritik arah kebijakan luar negeri pemerintah terkait ART.
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. Foto: Dok. Istimewa
Jogja -

Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuai sorotan dari kalangan legislatif dan akademisi. Perjanjian ini dinilai berpotensi mengancam kedaulatan negara.

Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, mengkritik arah kebijakan luar negeri pemerintah terkait ART. Ia menilai kesepakatan tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai dasar bangsa.

"Ini jelas bertentangan dengan mandat founding fathers kita dalam Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi, bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Bagaimana mungkin kita membuat perjanjian yang justru mengerdilkan kedaulatan kita sendiri di hadapan bangsa lain," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan bahwa semangat konstitusi Indonesia adalah ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, bukan tunduk pada kepentingan satu negara.

ADVERTISEMENT

"Forum ini mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang poin-poin dalam ART sebelum benar-benar mengunci Indonesia dalam bayang-bayang penjajahan gaya baru. Perjanjian luar negeri tidak boleh ingkari Amanat Proklamasi Kemerdekaan RI, Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan Negara," tandasnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, menyebut ART berpotensi menabrak aturan hukum di tanah air secara masif.

"Bukan hanya konstitusi, ada sekitar 117 regulasi mulai dari UU, Kepres, hingga Permen yang harus direvisi atau dibuat baru jika ART diterapkan. Ini sangat banyak dan berdampak sistemik," ungkap Rimawan.

Menurut Rimawan, ART mengandung klausul-klausul yang sangat timpang atau asimetris. Kita seolah dibawa mesin waktu dan Indonesia seolah kembali ke era penjajahan seperti Perjanjian Ternate, Bongaya, atau Banten.

Ia menambahkan, dalam dokumen ART Indonesia harus melapor kepada Amerika Serikat jika ingin menjalin kerja sama perdagangan atau digital dengan negara lain.

"Bahkan urusan perdagangan digital harus lapor dan tidak boleh membahayakan kepentingan Amerika. Kita seperti kembali ke masa kolonialisme di mana kita tidak memiliki kedaulatan," tegasnya.




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads