Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap tiga jaringan pengedar narkoba lintas kota yang masuk ke DIY. Salah satunya dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah.
Ketiga jaringan tersebut antara lain jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali, jaringan Jogja-Pekanbaru, serta Jogja-Lapas di Jateng. Dari ketiga jaringan tersebut setidaknya diamankan kurang lebih 95 gram sabu.
Kepala BNNP DIY, Andi Fairan mengatakan pengungkapan tiga jaringan pengedar tersebut berawal dari lima laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 5 laporan pengungkapan kasus yang kita ungkap dengan mengamankan 7 tersangka dan menyita barang bukti narkotika metamfetamin atau jenis sabu-sabu seberat 95 gram," jelas Andi dalam jumpa pers di kantor BNNP DIY, Kamis (7/9/2023).
![]() |
Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut inisial I (27) dan DT (27) tersangka dalam jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali. Lalu YS (31) dan JM (46) dalam jaringan Jogja-Pekanbaru. Selanjutnya AP (31), KS (41), dan MJ (38) dalam jaringan Jogja-Lapas di Jateng.
"Jaringan ini tidak terkait masing-masing beda tapi 3 jaringan yang kita ungkap selama ini beredar narkotika di Jogja. Beberapa profesi ada kurir, wiraswasta," ujar Andi.
Andi mengungkapkan untuk jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali kedua tersangka diamankan terpisah di Klaten dan Boyolali. Adapun dua jaringan lain para tersangka diamankan di wilayah DIY.
Terkait jaringan Jogja-Lapas di Jateng, Andi enggan menyebut lokasi lapas itu. Pengungkapan jaringan lapas ini merupakan pengembangan setelah tiga tersangka diamankan.
"Informasi yg kami dapatkan, termasuk dari pengakuan mereka, mereka mendapatkan suplai dari pengendali di salah satu lapas di Jateng," jelasnya.
Andi menambahkan, terkait siapa otak jaringan di dalam lapas tersebut masih dalam penyelidikan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita tidak tahu apakah di sana (di dalam lapas) juga beredar. Dari hasil analisa dan hasil penyelidikan kita bahwa ketiga tersangka dikendalikan oleh Mr. X yang posisinya di salah satu lapas di Jateng," terang Andi.
"Otaknya sementara sedang kami kembangkan kasusnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap. Salah satu lapas yang ada di Jateng masih proses pengembangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan karena materi penyidikan kita," lanjutnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal yang beragam. Dua tersangka jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka AP dan KS dalam jaringan Jogja-lapas di Jateng dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Sedangkan tersangka MJ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara dua tersangka dalam jaringan Jogja-Pekanbaru dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa