Remaja 16 Tahun Pelaku Klithih di Gamping-Seyegan, 2 Korban Luka Bacok

Remaja 16 Tahun Pelaku Klithih di Gamping-Seyegan, 2 Korban Luka Bacok

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 21 Agu 2023 16:17 WIB
Barang bukti remaja 16 tahun jadi pelaku klithih bacok 2 orang di Sleman, Senin (21/8/2023).
Barang bukti remaja 16 tahun jadi pelaku klithih bacok 2 orang di Sleman, Senin (21/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Polresta Sleman menangkap pelaku kejahatan jalanan atau klithih yang beraksi di dua lokasi berbeda. Total tiga orang pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur.

Adapun ketiga pelaku yakni inisial AR (16), FA (17), dan GAF (17). Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra mengatakan dari ketiga pelaku, AR beraksi di dua lokasi.

Dia menjelaskan kasus pertama yakni di Kapanewon Gamping pada 26 Juli lalu. Di kejadian ini, AR berboncengan dengan FA melakukan pembacokan di dekat simpang empat Pelem Gurih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban awalnya habis nongkrong di burjo daerah Tugu. Lalu mengantarkan pulang temannya. Saat perjalanan menuju kos, korban merasa dibuntuti oleh kendaraan di belakangnya," kata Made kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Senin (21/8/2023).

Made melanjutkan, para pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan pembacokan dengan menggunakan golok. "Korban dibacok tiga kali di punggung," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diamankan pada Kamis (17/8) lalu. Kepada polisi, keduanya mengaku melakukan pembacokan karena menganggap korban merupakan kelompok lawan.

"Motif bahwa awalnya terjadi perselisihan di kampung sekitar tempat tinggal pelaku sehingga mereka menganggap target yang dibacok adalah lawan," jelasnya.

Lebih lanjut, kejadian pembacokan juga terjadi di Kapanewon Seyegan pada tanggal 13 Agustus dini hari. Made bilang, dua kasus ini memiliki keterkaitan. Sebab, salah satu pelaku juga yang melakukan pembacokan di Gamping.

"Pelaku AR dan GAF. Dari dua orang yang kita amankan di Gamping ternyata salah satu orang itu sebagai eksekutor di Seyegan yakni AR dengan jongki yang berbeda," jelasnya.

Dijelaskannya, pembacokan di Seyegan dilakukan secara acak. Made menyebut dari dua kejadian itu para pelaku mengonsumsi pil dan dalam pengaruh minuman keras.

"Kami lakukan pendalaman bahwa yang jelas posisinya sebelum melakukan itu keduanya mengonsumsi miras dan pil," bebernya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dari temuan pil itu, Polresta Sleman kemudian mengembangkan kasus dan ditangkap pemasok pil tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Irwan menuturkan polisi menangkap seorang pengedar berinisial WP (20) warga Kasihan, Bantul.

"Jadi dari kasus ini dilakukan penggeledahan ditemukan pil. Kami kembangkan kemudian tangkap WP. Dalam kasus ini kami tetapkan AR dan WP sebagai tersangka," kata Irwan.

Adapun dari kasus ini polisi menyita puluhan pil obat terlarang, sejumlah uang, golok sepanjang 45 sentimeter yang digunakan untuk membacok, pakaian, dan kendaraan pelaku.

Polisi menjerat pelaku AR, FA, dan GAF Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selanjutnya, WP dan AR dijerat Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)

Hide Ads