Upaya banding terpidana mati kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Gunungkidul, Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Keduanya lalu mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat pembunuhan terjadi, Eko Ronggo Waskito masih aktif sebagai mahasiswa UNS. Namun, setelah dia divonis, Eko sudah resmi dikeluarkan sebagai mahasiswa UNS.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Nuraisya Rachmaratri mengatakan, bahwa Agus dan Eko saat ini mengajukan banding ke MA. Semua itu menindaklanjuti penolakan banding di PT DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya berlanjut mengajukan kasasi ke MA," kata Nuraisya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Nuraisya mengaku tidak mempermasalahkan upaya kasasi kedua terpidana tersebut. Dia mengatakan pihaknya siap mengikuti proses yang berlaku.
"Kalau dari kita akan ikuti prosesnya hingga putusan (hasil kasasi MA) keluar. Putusan kasasi itu paling cepat keluar tiga bulan, dan paling lama satu tahun," ujarnya.
Nuraisya mengatakan eksekusi terhadap kedua terpidana mati itu nantinya menunggu hasil kasasi di MA. Mengingat status hukum keduanya belum inkrah di MA.
"Kalau sudah keluar (putusan kasasi), maka keduanya segera dieksekusi untuk menjalani hukuman," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua terpidana mati kasus pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasilnya banding keduanya ditolak.
Meaelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup dan mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe Selasa (15/11/2022). Tidak ada keadaan meringankan terhadap Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu