KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap!

Nasional

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap!

Tim detikNews - detikJogja
Rabu, 26 Jul 2023 22:49 WIB
KPK telah menetapkan 5 orang terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: KPK telah menetapkan 5 orang terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas (Yogi Ernes/detikcom)
Jogja -

KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Berikut keterangan dari KPK.

Mengutip detikNews, Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Sebagaimana pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," kata Alex.

"Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Alex mengatakan proses penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilanjutkan melalui tim gabungan dari Puspom TNI dan KPK.

"Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan KPK dan tim penyidik Puspom TNI," tutur Alex.

"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," kata dia.

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan rupiah.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkap ada pembagian 10% dalam dugaan proyek di Basarnas.

"Besaran fee 10% dari nilai proyek," kata Firli kepada wartawan, dilansir detikNews.

Firli mengatakan proyek itu terkait pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. "Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," ucapnya.




(rih/rih)

Hide Ads