Siapa Itu Masyarakat Adat? Ini Penjelasan, Hak, Wilayah, dan Contohnya

Siapa Itu Masyarakat Adat? Ini Penjelasan, Hak, Wilayah, dan Contohnya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 08 Agu 2025 14:28 WIB
Ilustrasi masyarakat sedang mengobrol menggunakan bahasa Jawa
Ilustrasi masyarakat adat. (Foto: Pexels/wahyu widiatmoko)
Jogja -

Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat, salah satunya hadir sekelompok warga negara yang disebut sebagai masyarakat adat. Lantas siapa itu masyarakat adat?

Secara umum masyarakat adat dapat diartikan sebagai warga negara yang berdaulat dan berperan dalam pembangunan. Dijelaskan dalam laman resmi Amnesty International, pengertian dari masyarakat adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu. Mereka dikenal memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas.

Bukan hanya itu, masyarakat adat juga berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya. Dengan demikian, mereka mengatur dan mengurusnya sendiri secara berkelanjutan sesuai dengan hukum dan kelembagaan adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui keberadaan masyarakat adat masih ada hingga saat ini dan tersebar di berbagai pelosok Nusantara. Agar lebih mengenal tentang masyarakat adat yang ada di di Indonesia, mari simak paparan lengkapnya melalui artikel berikut!

ADVERTISEMENT

Siapa Itu Masyarakat Adat?

Berdasarkan penjelasan dari arti masyarakat adat yang telah disebutkan sebelumnya, masyarakat adat merupakan penduduk yang tinggal di sebuah wilayah yang mana memilih untuk hidup secara berdaulat. Menurut KBBI, berdaulat adalah berbahagia atau bertuah dan bisa juga diartikan sebagai mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.

Masih merujuk pada sumber yang sama, diketahui bahwa ada lebih dari 70 juta masyarakat adat yang tersebar di wilayah Indonesia. Mereka adalah 25 persen dari populasi Indonesia yang terdiri dari 2.422 komunitas adat yang ada di 31 provinsi.

Hak Masyarakat Adat

Lantas seperti apa hak masyarakat adat? Sama seperti manusia pada umumnya, masyarakat adat memiliki hak yang setara dan tidak dibedakan. Hal ini sejalan seperti yang dijelaskan dalam laman Amnesty International bahwa masyarakat adat, baik berkelompok maupun individu, memiliki hak dan kebebasan yang setara dengan semua orang.

Adapun hak-hak masyarakat adat di antaranya ada:

  1. Menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya.
  2. Menjalankan hukum adat dan kelembagaan adat.
  3. Menjalankan dan mengembangkan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa.
  4. Menganut dan menjalankan agama serta kepercayaannya.
  5. Mendapatkan layanan-layanan pembangunan termasuk kesehatan dan pendidikan.
  6. Lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  7. Mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang agenda atau rencana pembangunan yang akan dijalankan pihak lain dan/atau negara di atas wilayah adatnya, dan berhak untuk menyetujui atau menolak agenda atau rencana tersebut.

Wilayah Masyarakat Adat

Mengutip dari laman resmi DPR RI, Wilayah Adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas-batas tertentu, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat.

Lebih lanjut dijelaskan dalam laman resmi Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), bahwa sampai saat ini BRWA meregistrasi 1.336 peta wilayah adat seluas 26,9 juta hektar yang tersebar di 32 provinsi dan 155 kabupaten atau kota di Indonesia.

Diketahui bahwa BRWA mengelompokkan wilayah masyarakat adat ke dalam status teregistrasi, terverifikasi, dan tersertifikasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Adapun rincian jumlah nama wilayah adat yang digolongkan dari masing-masing status di antaranya:

1. Teregistrasi

  • Kalimantan Barat: 262
  • Sumatra Utara: 76
  • Kalimantan Tengah: 41
  • Kalimantan Selatan: 37
  • Sulawesi Selatan: 34
  • Lainnya: 217

2. Terverifikasi

  • Sulawesi Selatan: 48
  • Sulawesi Tengah: 41
  • Sumatra Utara: 21
  • Nusa Tenggara Timur: 15
  • Kalimantan Barat: 8
  • Lainnya: 35

3. Tersertifikasi

  • Kalimantan Barat: 13
  • Sulawesi Tengah: 11
  • Sulawesi Selatan: 7
  • Papua: 6
  • Kalimantan Tengah: 5
  • Lainnya: 21

Contoh Masyarakat Adat

Agar dapat mengenal lebih dekat sekilas mengenai masyarakat adat, terdapat dua contoh masyarakat adat yang dapat diketahui. Masih merujuk dari laman Amnesty International, contoh masyarakat adat berasal dari Banten dan Sulawesi Selatan. Keduanya adalah masyarakat adat Baduy dan masyarakat adat Ammatoa Kajang. Berikut rangkuman penjelasan tentang mereka:

A. Masyarakat Adat Baduy

Masyarakat adat Baduy bermukim di kaki pegunungan Kendeng yang ada di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Diketahui bahwa mereka mengenal dua sistem pemerintahan. Pertama menggunakan sistem nasional yang mengikuti aturan negara Indonesia. Lalu ada juga sistem adat yang mengikuti adat istiadat yang dipercaya masyarakat setempat.

B. Masyarakat Adat Ammatoa Kajang

Selanjutnya ada masyarakat adat yang bermukim di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Bernama masyarakat adat Ammatoa Kajang yang memiliki ciri khas tersendiri. Mereka dikenal sebagai salah satu kelompok masyarakat yang masih kokoh memegang tradisinya. Bukan hanya itu, masyarakat adat Ammatoa Kajang juga identik dengan pakaian berwarna hitam dan tidak memakai alas kaki. Bagi masyarakat di sana, warna hitam dianggap mewakili makna persamaan, persatuan, dan kesederhanaan dalam segala hal.

Nah, itulah tadi rangkuman mengenai masyarakat adat yang ada di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads