Pembebasan lahan dari bangunan untuk proyek revitalisasi Beteng Keraton dijadwalkan selesai tahun ini. Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi UNESCO dalam penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai Warisan budaya dunia.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY Dian Lakshmi Pratiwi menjelaskan proyek revitalisasi Beteng Keraton sudah dimulai sebelum penetapan UNESCO pada 18 September 2023.
"Tahapannya kan sudah lama. Sekarang tahap pembersihan, beruntun kan, dibersihkan lalu dibangun. Yang sekarang ini kan pembangunan dari pembebasan tahun lalu," jelas Dian kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Selasa (7/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses kontrak sudah sebelum libur Lebaran, jadi harus sudah masuk jadwal kerja. Anggaran memang habis tahun ini, jadi selesai tahun ini" lanjutnya.
Proyek ini menjadi upaya pemenuhan Pemda DIY dalam memenuhi rekomendasi UNESCO, yakni melanjutkan penerapan proses relokasi sukarela permukiman informal di dalam kawasan dengan memastikan hak dan kebutuhan masyarakat tetap terlindungi.
Terpisah, Kepala UPT Balai Pengelola Sumbu Filosofi Yogyakarta, Dwi Agung Hernanto menjelaskan titik poin dalam rekomendasi ini adalah relokasi dengan sukarela. Hal tersebut sudah dipenuhi dengan diberikannya 'bebungah' atau tali asih bagi warga terdampak.
"Yang jelas, yang sudah (rekomendasi yang sudah terpenuhi) itu, meskipun belum sempurna dan sudah dimulai sebelum penetapan itu penataan beteng Keraton," jelas Agung kepada detikJogja.
"Informasi yang saya terima, 2025 itu keseluruhan sudah selesai, tapi belum sampai ke fisiknya, paling tidak tali asihnya itu sudah selesai," imbuhnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, menurut informasi yang diterimanya, Beteng Keraton ini nantinya akan direvitalisasi secara menyeluruh pada seluruh bagian beteng.
"Informasinya demikian (beteng keraton akan direvitalisasi menyeluruh)," tutur dia.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang