Tan Jin Sing adalah seorang kapiten yang pernah bermukim di Kampung Ketandan, Kota Jogja. Ia merupakan sosok yang terlibat aktif dalam pemerintahan Keraton Jogja dan pernah diangkat menjadi Bupati Nayoko pada periode tahun 1813-1831.
Dikutip dari situs resmi Dinas Kebudayaan DIY, Rumah Kapiten Tan Jin Sing berada di Jalan Ketandan No. 9 Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja. Dahulunya digunakan untuk tempat tinggal Tan Jin Sing atau Kanjeng Raden Tumenggung Secodiningrat.
Rumah Kapiten Tan Jin Sing di Ketandan
Bangunan rumah milik Tan Jin Sing merupakan bangunan dengan sentuhan arsitektur China, Jawa, dan Eropa. Terdapat dua bagian yaitu rumah induk yang berada di depan rumah dan rumah bagian belakang yang memanjang dari timur ke barat.
Di dalamnya terdapat empat ruangan yang terbagi pada sisi kanan dan kiri serta dilengkapi lorong di tengahnya. Pada bagian belakangnya memiliki tiga ruangan. Atap dari rumah ini berbentuk limasan dan rumah bagian belakang berbentuk pelana.
Mengenai Tan Jin Sing, ia adalah orang Jawa yang dibesarkan oleh Kapiten Cina dari Wonosobo. Tan Jin Sing pernah menjadi Kapiten China di Kedu dan Kapiten China di Jogja. Ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Nayoko serta mendapat gelar kebangsawanan dari Keraton Jogja pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono III.
Ketua RW 05 setempat, Tjoendaka (55) menjelaskan Kampung Ketandan dahulunya difungsikan sebagai tempat permukiman masyarakat keturunan Tionghoa yang ada saat zaman kolonial Belanda. Salah satu tokoh yang pernah tinggal di area ini adalah Kapiten Tan Jin Sing beserta keluarganya.
"Di zaman Belanda dulu bangsa Indonesia ada tiga strata, Eropa, peranakan Tionghoa, dan Pribumi. Di peranakan Tionghoa, pemimpinnya itu namanya kapiten. Kapiten itu adalah pemimpin Tionghoa yang ada di kota itu," kata Tjoendaka kepada detikJogja, Selasa (24/10/2023).
Bangunan rumah Kapiten Tan Jin Sing menjadi salah satu peninggalan sejarah yang ada di Ketandan. Bangunannya memiliki arsitektur khas Tionghoa yang dicampurkan dengan sentuhan Eropa dan Jawa.
Tjoendaka mengatakan bahwa dahulunya rumah Tan Jin Sing sangat luas. Bangunannya terbentang dari utara Pasar Beringharjo sampai perempatan Kampung Ketandan. Kini, yang tersisa hanyalah bagian belakang rumah yang merupakan rumah dagangnya.
"Rumahnya ada sekitar 1790-an, itu rumah dagangnya, ya. Sebetulnya rumahnya itu dari utara pasar sampai perempatan Ketandan, besar banget, yang sekarang itu rumah dagang atau rumah belakang. Bahkan ada rumah satu lagi yang menjadi istal kuda Tan Jin Sing," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Tan Jin Sing tidur di rumah ini hanya selama tiga hari dalam seminggu. Tan Jin Sing lebih banyak beraktivitas di Keraton untuk mengurusi perihal pemerintahan.
"Senin sampai Jumat di Keraton, sisanya dari Jumat malam di Ketandan karena keluarganya di situ. Pas jadi bupati pun tetap tinggal di situ," ujarnya.
Saat ini, bangunan bersejarah ini hanya menyisakan sebagian kecil dari bangunan aslinya. Bagian yang dahulunya menjadi rumah Tan Jin Sing kini telah berganti kepemilikan dan sudah menjadi pertokoan dan hotel.
"Rumah budaya nggak dibuka untuk umum tapi kalau mau datang bisa, ketemu penjaganya untuk melihat. Itu bukan museum tapi bangunan heritage. Bisa lihat tapi perlu pemberitahuan seperti pakai surat," tuturnya.
Pantauan detikJogja, Selasa (24/10), bangunan cagar budaya yang dahulunya digunakan sebagai kantor dagang Tan Jin Sing terlihat tertutup rapat. Bangunannya masih kokoh berdiri dengan nuansa warna kuning gading dari tampak depan. Terlihat bagian depan bangunan ini menjadi tempat parkir motor bagi beberapa pengunjung yang hendak berkegiatan di Kampung Ketandan.
(rih/ams)