Kenapa Warung Madura di Jogja Harus Berjarak 300 Meter? Begini Awal Mulanya

Kenapa Warung Madura di Jogja Harus Berjarak 300 Meter? Begini Awal Mulanya

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 18 Okt 2026 07:40 WIB
Penampakan salah satu warung Madura di Jogja, Jumat (16/10/2026).
Penampakan salah satu warung Madura di Jogja, Jumat (16/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Paguyuban Keluaga Madura Yogyakarta (KMY) punya cara tersendiri meminimalisir gesekan antar pemilik warung kelontong Madura di Jogja. Terdapat satu aturan yakni jarak minimal antar warung Madura harus di atas 300 meter.

"Kita ini sebenarnya demi kenyamanan orang Madura sendiri, karena kalau sudah dempetan kayak gitu, orang Madura saya tahu betul mas, kalau sudah bersaingan terlalu dekat, (bisa menimbulkan) entah itu carok, entah itu apalah nanti. kalau nggak ada aturan jarak, bisa berantem," kata Ketua Kelontong KMY, Subur Adi Cahyono saat ditemui detikJogja di kediamannya di Bantul, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, dulu sebelum warung kelontong Madura di Jogja belum seramai sekarang, para pemilik bernaung dalam dua paguyuban. Namun tak ada aturan dalam dua paguyuban itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun KMY sendiri, adalah paguyuban warga Madura di Jogja yang sudah ada cukup lama. Di dalamnya berisi para warga Madura di Jogja berbagai macam profesi. Namun kala itu, belum ada bagian yang mengatur soal warung kelontong.

ADVERTISEMENT

"Kalau KMY itu udah lama Mas, tahun 50-an dulu. Cuma kelontong nggak ini ke KMY dulu dan ini berdiri sendiri. Di KMY itu KMY ini rumah besarnya warga Madura," ujar Subur.

"Nah di KMY ini ada beberapa elemen, ada Cendekiawan, itu para dosen. Terus, ada LBH-nya, jadi semua pengacara-pengacara Madura itu kumpul di situ. Terus ada niagawan," sambungnya.

Hingga akhirnya warung Madura semakin menjamur di Jogja. Para sesepuh di KMY pun berinisiatif memasukkan warung kelontong menjadi bagian di KMY dua tahun belakangan. Tujuannya agar tidak ada gesekan antar pemilik warung yang notabene warga Madura.

"Nah di bawah niagawan itu banyak, ada 17 niaga. Ada sate, ada potong rambut, ada tukang gigi, ada bubur kacang ijo, ada nasi goreng, ada kafe-kafe, terus salah satunya ada kelontong itu. Sekarang tidak ada paguyuban lain, sudah KMY tok," jelas Subur.

Usai masuk di KMY dan dibentuk kepengurusan khusus mengatur warung Kelontong, dibuatlah aturan minimal jarak itu. Pembahasan aturan itu juga melibatkan seluruh pemilik warung kelontong.

Awalnya aturan jarak ini ditentang sebagian pemilik. Namun setelah berdialog cukup panjang, menimbang faktor resiko, juga menghormati warga sekitar yang juga membuka warung, akhirnya disepakatilah aturan jarak ini.

"Awal minta 1 Km, cuma kita nggak menyetujui, terus turun 500 meter, belum saya sepakati. Akhirnya saya menawarkan 200, mereka nggak mau terlalu dekat. Akhirnya 300 itu yang kita sepakati. Kalau sama (warung) warga 50 meter. 300 meter itu untuk memberi ruang, biar ndak dimonopoli warung Madura," paparnya.

Aturan minimal jarak ini, kata Subur, hanya berlaku bagi warung yang didirikan setelah aturan ini ada. Jika ada warga Madura yang kesusahan mencari tempat, KMY akan membantu mencarikan agar menjaga aturan tetap ditegakkan.

"Nah itu pun peraturan tidak berlaku surut. Jadi yang sebelum saya ada rekan-rekan itu nggak masalah, kalau yang sebelum KMY. Jadi nggak ada masalah. Pengurus memang rata-rata memang tidak punya warung kelontong, biar netral, 1-2 saja yang punya," jelas Subur.

"Kalau masuk ke kita, oh ini aku nggak ada siapa-siapa, datang dari Madura atau datang dari mana, tiba-tiba mau buka di sini, tanya ke kita pasti kita carikan tempat, pasti dibantu. Tiap hari juga ada pengumuman, ada kios mau dikontrakan, kadang ada juga toko yang mau dijual. Kita umumkan terus di grup itu. Barangkali nanti ada saudaranya, ada orang baru mau di situ," jelasnya.

Aturan Juga Disosialisasikan di Madura

Tak berhenti di situ, Subur bilang, KMY juga menggandeng stakeholder terkait di Madura untuk menyosialisasikan aturan ini kepada warga Madura.

"Aturan itu setelah kita pakemkan internal kita, itu kita disosialisasikan ke 4 Kabupaten di Madura itu. 4 Bupati, 4 DPRD, 4 Polres di Madura. Agar beliau-beliau bisa mengimbaukan bahwa di Jogja itu ada rumah besar KMY. Khususnya untuk kelontong itu ada aturan main sendiri," ungkapnya.

Tak hanya aturan main, Subur menerangkan, pihaknya juga bertugas menjaga kondusifitas ekosistem warung kelontong Madura di Jogja. Terutama jika berkaitan dengan hukum atau ada tindak kriminal yang terjadi di warung kelontong.

"Karena ini rentan Mas, buka 24 jam ya, misal ada sesuatu gangguan tentang keamanan, misal ya, ada pencurian, persoalan yang dicolong HP-nya, yang kadang beli terus nggak bayar. Kita instruksikan tidak boleh bertindak sendiri, harus lapor ke grup, nanti biar pengurus yang akan menyelesaikan itu, dan semuanya harus pakai CCTV," jelasnya.

"Kalau nanti bertindak sendiri liar nanti, tidak terkontrol. Jadi tidak boleh bertindak sendiri, harus laporkan. Nanti kita pengurus, siapkan keamanan itu ada 24 jam itu yang siaga itu bergantian. Jam berapapun mereka laporan pasti ada yang menerima, nanti yang menerima koordinasi dengan lain, yang lebih dekat untuk datang ke TKP," pungkas Subur.

Halaman 2 dari 2
(afn/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads