- Apa Itu BPNT?
- Apa Itu Program Sembako?
- Beda Besaran BPNT dan Program Sembako 1. Besaran BPNT 2. Besaran Program Sembako
- Penerima BPNT dan Program Sembako
- Jadwal Cair Program Sembako Mei
- Cara Cek Status Pencairan Program Sembako Mei Cara Cek di Website Cek Bansos Kemensos Cara Cek di Aplikasi Cek Bansos
Program Bantuan Sosial (Bansos) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat miskin hingga rentan. Bantuan ini biasanya berupa uang, barang, atau jasa yang diserahkan kepada keluarga penerimanya.
Dilansir laman Kemensos, terdapat sejumlah bansos, mulai dari PKH hingga Atensi. Di antara bansos tersebut, bansos BPNT dan Program Sembako menjadi bansos yang paling sering diterima masyarakat karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pangan sehari-hari.
Kedua program ini kerap dianggap sama karena memiliki tujuan yang serupa, yaitu membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, sebenarnya keduanya memiliki perbedaan, apakah perbedaan itu? Berikut penjelasan lengkapnya, termasuk besaran dan jadwal pencairan di bulan Mei ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu BPNT?
Berdasarkan isi Pedoman Umum Program Sembako 2020 oleh Kemensos RI, BPNT atau Bantuan Pangan Nontunai merupakan bantuan sosial pangan dari pemerintah yang disalurkan secara nontunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan tersebut diberikan setiap bulan melalui uang elektronik yang kemudian digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong.
Program ini mulai diterapkan pada 2017 di 44 kota terpilih sebagai transformasi dari program subsidi beras sebelumnya, seperti Raskin dan Rastra. Pemerintah lalu mengubah mekanisme bantuan menjadi cashless atau nontunai atau BPNT melalui kartu elektronik agar penyaluran bantuan lebih praktis dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, bantuan BPNT awalnya lebih difokuskan untuk pembelian beras dan telur guna membantu pemenuhan gizi masyarakat. Sistem ini juga menggunakan layanan perbankan sehingga bantuan dapat langsung diterima dan digunakan oleh KPM di agen atau e-Warong yang telah ditentukan.
Apa Itu Program Sembako?
Masih dihimpun dari isi Pedoman Umum Program Sembako dan keterangan di laman Kemenku RI, Program Sembako merupakan pengembangan dari program BPNT yang mulai diterapkan pada tahun 2020. Program ini hadir dengan peningkatan nilai bantuan sekaligus perluasan jenis bahan pangan yang bisa dibeli penerima manfaat.
Jika sebelumnya BPNT hanya berfokus pada beras dan telur, Program Sembako memungkinkan KPM membeli bahan pangan lain seperti jagung, daging ayam, daging sapi, kacang-kacangan, sayur, hingga buah. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan akses pangan yang lebih bergizi sekaligus mendukung pencegahan stunting di masyarakat.
Program Sembako juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengamankan kebutuhan masyarakat saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah menaikkan jumlah penerima bantuan dan meningkatkan nilai bantuannya agar daya beli masyarakat tetap terjaga selama masa krisis ekonomi dan sosial.
Beda Besaran BPNT dan Program Sembako
Perubahan dari BPNT menjadi Program Sembako juga membawa penyesuaian pada besaran bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dirujuk dari laman resmi Kemensos, nilai bantuan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, terutama untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan kebutuhan pangan masyarakat.
1. Besaran BPNT
Pada awal pelaksanaannya, BPNT memberikan bantuan sebesar Rp 110.000 per KPM per bulan. Bantuan ini disalurkan secara nontunai melalui kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong yang telah ditentukan.
2. Besaran Program Sembako
Pada tahun 2020, yakni awal Program Sembako mulai diterapkan sebagai transformasi BPNT, besaran bantuan yang diterima adalah Rp 150.000 per KPM per bulan. Kemudian, sejak Maret 2020, nilainya dinaikkan menjadi Rp 200.000 per KPM per bulan sebagai bagian dari kebijakan jaring pengaman sosial saat pandemi Covid-19 dan bantuan ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan. Hingga kini, besaran tersebut masih diberlakukan untuk setiap KPM Program Sembako.
Penerima BPNT dan Program Sembako
Penerima BPNT dan Program Sembako pada dasarnya berasal dari kelompok keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah yang datanya tercatat dalam sistem kesejahteraan sosial pemerintah. Data yang digunakan saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS, dengan kategori berada pada desil 1 hingga 4.
Program Sembako merupakan pengembangan dari BPNT sehingga kriteria penerimanya tetap sama. Penetapan penerima dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data yang sudah diverifikasi secara nasional.
Adapun kriteria penerima BPNT dan Program Sembako adalah sebagai berikut.
- Terdaftar dalam DTSEN/DTKS
- Masuk kategori desil 1-4 (keluarga miskin dan rentan)
- Memiliki NIK yang sudah dipadankan dengan Dukcapil
- Tercantum dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Kemensos
Jadwal Cair Program Sembako Mei
Penyaluran BPNT atau dikenal juga dengan Program Sembako untuk bulan Mei 2026 dilakukan dengan sistem percepatan agar bantuan bisa lebih cepat diterima masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Sosial mempercepat proses pencairan dengan menyesuaikan kesiapan data penerima.
Dilansir dari detikNews, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa percepatan dilakukan selama data sudah valid dan siap disalurkan.
"Insyaallah kita akan percepat penyalurannya selama datanya memang sudah kita terima dan kita akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan seterusnya kita serahkan kepada atau kita salurkan lewat Himbara atau juga mungkin dengan PT Pos," ujar Gus Ipul pada Selasa (12/04/2026).
Dengan percepatan ini, jadwal pencairan Program Sembako Mei 2026 diperkirakan mulai disalurkan setelah tanggal 10, yakni memasuki minggu ketiga bulan April.
"Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," tutur Gus Ipul pada Rabu (01/04/2026).
Pencairan bansos ini dilakukan secara berkala, baik melalui bank penyalur maupun mekanisme khusus di beberapa daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur nontunai. Mengingat minggu ketiga bulan April sudah lewat maka dapat diketahui bahwa pencairan Program Sembako (BPNT) Mei ini mulai dicairkan mengikuti jadwal triwulan II 2026 yang berlangsung dari April hingga Juni.
Cara Cek Status Pencairan Program Sembako Mei
Seiring masa pencairan Progam Sembako (BPNT) pada tahap 2 ini, masyarakat perlu mengecek status pencairan di bulan Mei ini. Pengecekan status pencairan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Cara ini digunakan untuk memastikan Program Sembako sudah cair pada periode bulan Mei. Berikut langkah-langkahnya yang bisa detikers ikuti.
Cara Cek di Website Cek Bansos Kemensos
1. Buka laman resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
3. Isi kode keamanan (captcha) yang muncul di halaman website.
4. Jika kode kurang jelas, lakukan refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Tekan tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian.
6. Hasil status pencairan di bulan Mei akan ditampilkan oleh sistem.
Cara Cek di Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
2. Daftar atau masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
3. Pilih menu pengecekan bansos "Cek Bansos".
4. Masukkan NIK sesuai data di KTP.
5. Klik tombol "Cari Data".
6. Informasi status penerima akan muncul, termasuk apakah bantuan Program Sembako Mei sudah cair atau belum.
Itulah perbedaan antara BPNT dan Program Sembako. Meski pada dasarnya keduanya merupakan bentuk transformasi dari program bansos sebelumnya, keduanya tetap memiliki perbedaan di besaran dan jenis bahan pangan bantuannya. Semoga membantu, ya!
Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/ahr)












































Komentar Terbanyak
KPAI Ungkap Pengakuan Bidan Penampung 11 Bayi di Rumah Sleman
Kepsek SMAN 1 Pontianak Dipanggil Disdikbud Buntut Viral Cerdas Cermat MPR
Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara