- Apa Itu BPJS Kesehatan?
- Apa Itu BPJS PBI?
- Apa Itu BPJS Mandiri? 1. Peserta Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya 2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya 3. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
- Perbedaan BPJS PBI dan Mandiri
- Cara Daftar BPJS PBI dan Mandiri 1. Cara Mendaftar BPJS PBI 2. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori PPU Penyelenggara Negara 3. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan BU Swasta) 4. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara a. Pendaftaran perorangan b. Pendaftaran kolektif 5. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori BP Penyelenggara Negara
- Cara Cek Status Kepesertaan BPJS 1. Cek Status Kepesertaan via WhatsApp 2. Cara Cek Status Kepesertaan via Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau, bahkan gratis bagi kelompok tertentu.
Namun, masih banyak detikers yang sering bingung dengan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama antara BPJS PBI dan BPJS Mandiri (Non PBI). Keduanya memang sama-sama memberikan layanan kesehatan, tetapi memiliki perbedaan dalam hal sumber pembayaran iuran, sasaran peserta, hingga cara pendaftarannya.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan BPJS PBI dan Mandiri? Agar tidak salah paham, berikut penjelasan lengkap yang perlu detikers ketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat agar bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih terjangkau.
Melansir JDIH Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Artinya, BPJS Kesehatan memiliki peran resmi dalam mengelola sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Sementara itu, mengutip laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kepesertaan dalam program JKN bersifat wajib. Peserta JKN adalah setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan membayar iuran sesuai ketentuan. Peserta ini kemudian dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Dengan kata lain, BPJS Kesehatan menjadi sistem utama yang menaungi seluruh peserta JKN, baik yang iurannya ditanggung pemerintah maupun yang dibayar secara mandiri oleh peserta.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kelompok ini ditujukan untuk masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
Mengutip laman Kemenkes, penetapan peserta PBI ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Data calon peserta PBI berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial agar menjadi Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTKS) yang saat ini sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data inilah yang nantinya dirinci berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar penentuan jumlah nasional peserta PBI.
Selanjutnya, Menteri Kesehatan mendaftarkan jumlah peserta PBI tersebut kepada BPJS Kesehatan agar mereka resmi menjadi peserta program JKN. Dengan skema ini, detikers bisa memahami bahwa BPJS PBI sepenuhnya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Apa Itu BPJS Mandiri?
BPJS Mandiri atau yang dalam program JKN disebut sebagai Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar secara mandiri, baik oleh individu sendiri maupun secara kolektif sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, kelompok ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah seperti peserta PBI.
Mengutip laman Kemenkes, peserta Non PBI adalah setiap orang yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, sehingga wajib membayar iuran secara rutin agar kepesertaannya tetap aktif. Secara umum, peserta Non PBI JKN terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Peserta Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya
Kelompok ini adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah. Contohnya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, pegawai swasta, hingga pegawai pemerintah non-PNS, serta pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya
Kelompok ini adalah orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, seperti pekerja lepas atau pekerja mandiri, misalnya pedagang, ojek online, atau wirausaha.
3. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
Kelompok ini adalah orang yang tidak bekerja tetapi mampu membayar iuran sendiri. Contohnya seperti investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan kelompok lainnya yang termasuk kategori bukan pekerja penerima upah.
Dengan demikian, BPJS Mandiri atau Non PBI ini lebih ditujukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan atau kemampuan finansial sendiri untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin.
Perbedaan BPJS PBI dan Mandiri
Berdasarkan pengertian BPJS PBI dan BPJS Mandiri (Non PBI), berikut perbedaan keduanya yang perlu detikers ketahui:
| No | Perbedaan | BPJS PBI | BPJS Mandiri |
| 1 | Sumber Pembayaran Iuran | Iuran dibayarkan oleh pemerintah | Iuran dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain sesuai ketentuan. |
| 2 | Target Peserta | Ditujukan untuk masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. | Ditujukan untuk masyarakat yang bekerja atau memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. |
| 3 | Penentuan Kepesertaan | Ditentukan melalui data resmi pemerintah (DTSEN) yang diverifikasi Kementerian Sosial. | Dipilih dan didaftarkan secara langsung oleh peserta sesuai kategori pekerja atau bukan pekerja. |
| 4 | Kelompok Peserta | Hanya satu kategori, yaitu peserta bantuan iuran dari pemerintah | Terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja. |
| 5 | Kewajiban Pembayaran | Tidak perlu membayar iuran karena sudah ditanggung pemerintah. | Wajib membayar iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif. |
Dengan perbedaan ini, detikers bisa lebih mudah memahami bahwa BPJS PBI lebih ditujukan untuk bantuan sosial, sedangkan BPJS Mandiri diperuntukkan bagi peserta yang membayar secara mandiri sesuai kemampuan dan status pekerjaannya.
Cara Daftar BPJS PBI dan Mandiri
Mengutip buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan, cara pendaftaran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kategori kepesertaan. Berikut penjelasannya:
1. Cara Mendaftar BPJS PBI
Pendaftaran BPJS PBI tidak dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melainkan melalui pendataan pemerintah. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Calon peserta didata oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Data yang terkumpul kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.
- Selanjutnya, Kementerian Kesehatan mendaftarkan peserta tersebut
Dengan kata lain, masyarakat tidak bisa langsung mendaftar BPJS PBI sendiri, karena semua ditentukan berdasarkan data pemerintah.
2. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori PPU Penyelenggara Negara
Untuk peserta BPJS Mandiri yang termasuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), pendaftaran umumnya dilakukan oleh pihak perusahaan atau instansi secara kolektif. Namun, pendaftaran juga bisa dilakukan secara perorangan dengan melengkapi beberapa dokumen, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- SK kepangkatan atau pengangkatan terakhir (jika ada perubahan data pekerjaan)
- Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan yang telah dilegalisasi oleh atasan
- Surat keterangan anak angkat dari pengadilan (jika diperlukan)
- Surat keterangan sekolah atau perguruan tinggi untuk anak usia di atas 21-25 tahun (berlaku satu tahun)
- Bukti pembayaran pendidikan (jika masih dalam masa tanggungan pendidikan)
Pendaftaran biasanya dilakukan melalui sistem kolektif oleh PIC (penanggung jawab) di satuan kerja, kemudian data pekerja dan keluarga dimigrasikan melalui formulir elektronik yang disediakan BPJS Kesehatan.
3. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan BU Swasta)
Untuk kategori ini, pendaftaran juga dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja atau PIC perusahaan melalui sistem BPJS Kesehatan.
Langkahnya meliputi:
- Perusahaan melakukan registrasi sebagai badan usaha di sistem BPJS Kesehatan.
- Data pekerja dan anggota keluarga diinput menggunakan Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE).
- Setelah diverifikasi, peserta akan dimigrasikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Dengan sistem ini, seluruh tanggungan kepesertaan biasanya dikelola langsung oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara
Kategori ini adalah BPJS Mandiri yang paling umum digunakan masyarakat umum. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif.
a. Pendaftaran perorangan
Calon peserta perlu menyiapkan:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan bank yang mendukung autodebit (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA)
- Paspor dan izin kerja bagi WNA (jika diperlukan)
- Setelah mendaftar, peserta wajib melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari agar kepesertaan aktif.
b. Pendaftaran kolektif
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara kelompok, misalnya untuk:
- Mahasiswa atau siswa
- Santri atau pesantren
- Lembaga sosial, panti, atau yayasan
- Program CSR perusahaan
- Lembaga pemasyarakatan atau perlindungan hukum
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
5. Cara Mendaftar BPJS Mandiri Kategori BP Penyelenggara Negara
Untuk kategori bukan pekerja, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Kartu atau surat tanda bukti pensiun (untuk pensiunan)
- Kartu tanda peserta ASABRI (bagi yang terkait)
- SK veteran atau piagam penghargaan (jika ada)
- Surat keterangan anak tanggungan dari sekolah atau perguruan tinggi
Kategori ini mencakup penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, hingga individu lain yang tidak bekerja tetapi mampu membayar iuran sendiri.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS
Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting bagi detikers untuk mengetahui status kepesertaan apakah masih aktif atau tidak. Saat ini, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa cara mudah untuk mengeceknya secara online maupun melalui aplikasi.
1. Cek Status Kepesertaan via WhatsApp
Salah satu cara paling praktis adalah melalui layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan, yaitu Pandawa. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WhatsApp Pandawa, yakni 0811-8165-165.
- Kirim pesan dengan format 'info layanan'.
- Pilih menu 'informasi'.
- Pilih opsi 'cek status kepesertaan'.
- Masukkan NIK.
- Masukkan tanggal lahir dengan format (Tahun-Bulan-Tanggal).
- Sistem akan menampilkan data status kepesertaan, termasuk anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Cara Cek Status Kepesertaan via Aplikasi Mobile JKN
Selain WhatsApp, detikers juga bisa menggunakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN. Langkahnya sebagai berikut:
- Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Klik menu 'Informasi Peserta'
- Sistem akan menampilkan data lengkap seperti nama, tanggal lahir, nomor peserta, hingga status kepesertaan.
Demikian pemaparan mengenai perbedaan BPJS PBI dan Mandiri yang perlu detikers ketahui, lengkap dengan cara mendaftar dan cara cek status kepesertaannya. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Sri Wahyuni Oktafia peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(sto/ahr)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Purbaya soal Prabowo Sebut 'Orang Desa Tidak Pakai Dolar': Untuk Hibur Rakyat
Siasat Keji Istri Ketahuan Selingkuh Lalu Gorok Suami di Parangtritis