Tanggal Pencairan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap II 2026, Siapa Dapat?

Tanggal Pencairan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap II 2026, Siapa Dapat?

Desi Rahmawati - detikJogja
Rabu, 29 Apr 2026 09:49 WIB
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Tanggal berapa PKH dan Program Sembako tahap II April 2026 cair?
Ilustrasi Bansos PKH (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Jogja -

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako alias Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II tahun 2026 begitu dinanti oleh masyarakat. Terlebih, kalender kini telah memasuki April sebagai bulan pertama di triwulan kedua 2026.

Tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya mengenai kriteria penerima bantuan tersebut. Kepastian ini penting agar masyarakat dapat memahami apakah mereka termasuk dalam kategori penerima atau tidak.

Lantas, tanggal berapa bansos PKH dan Program Sembako tahap II 2026 mulai dicairkan dan siapa saja yang berhak menerimanya? Berikut penjelasan seputar jadwal pencairan, kriteria penerima, hingga nominalnya yang perlu detikers pahami!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal Pencairan Bansos PKH dan Program Sembako Tahap II 2026

Penyaluran bansos PKH dan Program Sembako tahap II tahun 2026 dilakukan secara bertahap pada periode April hingga Juni 2026. Dilansir detikNews, sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebutkan bahwa penyaluran bansos tahap II diperkirakan mulai dilakukan pada minggu ketiga April 2026 atau setelah tanggal 10.

ADVERTISEMENT

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data penerima serta proses administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat.

"Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos pada Rabu (01/04/2026).

Untuk mendukung pencairan ini, pemerintah juga mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bansos. Data yang sebelumnya diterima setiap tanggal 20 kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulan, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih cepat dan tetap tepat sasaran.

Mengingat saat ini telah memasuki akhir bulan April, penyaluran bansos PKH dan Program Sembako tahap II 2026 diperkirakan mulai disalurkan. Namun, pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua penerima langsung menerima bantuan secara bersamaan.

Di samping itu, Kemensos memang tidak mematok satu tanggal pasti pencairann bansos. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara berkala mengecek status penerimaan bansos melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH dan Program Sembako?

Penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako ditentukan berdasarkan kriteria yang jelas agar bantuan tepat sasaran. Secara umum, kedua program ini menyasar keluarga kurang mampu yang telah terdata dalam data DTSEN dan masing-masing memiliki syarat dan kategori penerima yang berbeda sesuai tujuan program.

Dirujuk dari laman Kemensos RI dan Dinsos Yogyakarta, berikut kriteria penerima bansos PKH dan Program Sembako.

1. Penerima Bansos PKH

Penerima PKH ditujukan kepada keluarga yang terdaftar dalam DTSEN desil 1-4. Selain itu, keluarga tersebut harus memiliki minimal satu komponen sebagai syarat penerimaan bantuan.

Komponen tersebut meliputi:

  • Kesehatan: ibu hamil atau anak usia dini di bawah 7 tahun atau belum sekolah
  • Pendidikan: anak SD, SMP, atau SMA
  • Kesejahteraan sosial: lanjut usia atau penyandang disabilitas

2. Penerima Program Sembako

Penerima Program Sembako atau BPNT adalah fakir miskin yang terdaftar dalam DTSEN serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data kependudukan. Selain itu, penerima juga mesti termasuk desil 1-4 di DTSEN.

Terdapat sejumlah kondisi yang membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan, yaitu sebagai berikut.

  • Berstatus ASN
  • Berstatus anggota TNI/Polri
  • Berstatus pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima pensiun
  • Berstatus pendamping sosial
  • Berstatus guru tersertifikasi
  • Memiliki penghasilan rutin dari APBN/APBD
  • Terdaftar sebagai pemilik CV, direksi, atau komisaris
  • Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota

Penerima Program Sembako dibagi ke dalam beberapa segmentasi, yaitu sebagai berikut.

  • Penyandang disabilitas tunggal
  • Lanjut usia tunggal
  • Keluarga dengan anggota lansia dan/atau penyandang disabilitas
  • Keluarga tanpa lansia/disabilitas dengan kepala keluarga usia 40 hingga di bawah 60 tahun
  • Keluarga tanpa lansia/disabilitas dengan kepala keluarga di bawah 40 tahun

Nominal Bansos PKH dan Program Sembako Tahap II 2026

Besaran bansos triwulan II tahun 2026 disesuaikan dengan kategori penerima dan kebutuhan masing-masing. Dilansir laman resmi Kementerian Sosial, bantuan Program Sembako diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyalurannya dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui bank Himbara atau kantor pos.

Sementara itu, bantuan PKH pada tahap II 2026 diberikan berdasarkan komponen dalam keluarga, dengan rincian sebagai berikut.

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Siswa SD: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 375.000
  • Siswa SMA: Rp 500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan Program Sembako Tahap II 2026

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau Program Sembako tahap II 2026 maupun mengecek sudah cair belumnya bansos ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya.

A. Melalui Website Resmi Kemensos

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan NIK sesuai KTP.
  3. Ketik kode captcha yang muncul.
  4. Jika sulit dibaca, klik refresh untuk mendapatkan kode baru.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos PKH dan Program Sembako.

B. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun Google atau akun terdaftar.
  3. Pilih menu "Cek Bansos".
  4. Masukkan 16 digit NIK.
  5. Klik "Cari Data".
  6. Informasi status penerima bansos akan ditampilkan, termasuk untuk tahap II 2026.

Dengan dua metode tersebut, masyarakat dapat memastikan status penerimaan bansos secara cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

Demikian penjelasan terkait tanggal pencairan bansos PKH dan Program Sembako tahap II tahun 2026 dan kriteria penerimanya. Semoga bisa membantu detikers!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(num/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads