- Sekilas tentang Menu Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
- Syarat Pengajuan Usul Bansos
- Cara Mengajukan Usul Bansos
- Cara Mengetahui Usulan Bansos Disetujui Melalui Aplikasi Cek Bansos Melalui Situs Resmi Cek Bansos
- Daftar Bansos Cair April 2026 1. Program Keluarga Harapan (PKH) 2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako 3. Program Indonesia Pintar (PIP) 4. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, hingga kesehatan. Di tengah perkembangan teknologi, proses pengajuan bansos tidak lagi rumit dan berlangsung cepat.
Jika sebelumnya masyarakat harus datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mengurus pengajuan, maka sekarang semuanya bisa dilakukan dengan lebih praktis hanya lewat HP. Pemerintah telah menyediakan sistem digital yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar hingga memantau status penerimaan bansos secara mandiri.
Lantas bagaimana caranya? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel dan penjelasan yang telah dirangkum detikJogja dari laman resmi Kementerian Sosial RI berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekilas tentang Menu Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos
Menu usul dan sanggah merupakan wujud nyata kesempatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam pendataan bantuan sosial di Aplikasi Cek Bansos. Sebagai informasi, aplikasi ini dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
Lewat Aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat melakukan dua hal. Pertama, mengajukan diri, keluarga, masyarakat lain, atau fakir miskin lain sebagai calon penerima. Kedua, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan jika menemukan data yang tidak sesuai dengan realita di lapangan terkait penerima manfaat.
Syarat Pengajuan Usul Bansos
Sebelum mengajukan usul sebagai penerima bansos, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dahulu. Di antaranya:
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai identitas utama.
- Memastikan sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pendataan sosial menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Melengkapi dokumen pendukung, seperti SKTM, foto rumah, tagihan listrik, serta bukti lain yang relevan.
- Menyertakan alasan pengajuan usul secara jelas, serta didukung dengan data yang valid.
Cara Mengajukan Usul Bansos
Setelah menyiapkan persyaratan, begini cara mengajukan usul sebagai penerima bansos di Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store di HP.
- Lakukan pendaftaran akun dengan menyiapkan data seperti KTP, NIK, dan KK.
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya.
- Pilih menu "Usulan" yang tersedia di halaman utama.
- Isi dan lengkapi data yang diminta.
- Tentukan jenis pengajuan serta tuliskan alasan secara jelas.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bukti.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari petugas.
Cara Mengetahui Usulan Bansos Disetujui
Untuk memastikan disetujui tidaknya pengajuan usulan, detikers dapat melakukan pengecekan di laman Cek Bansos Kemensos atau Aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi cek bansos.
- Masuk ke menu "Cek Bansos".
- Isi data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta nama lengkap sesuai KTP dan jawaban verifikasi.
- Klik "Cari Data" untuk melihat hasil.
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, hingga periode pencairannya.
Melalui Situs Resmi Cek Bansos
- Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tersedia.
- Klik "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul keterangan status penerimaan bansos tersebut.
Daftar Bansos Cair April 2026
Sebagai informasi, di bawah ini beberapa bansos yang dijadwalkan cair April 2026 beserta besarannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini berfokus pada bidang kesehatan. Besaran PKH berbeda-beda tergantung kategori. Rincian nominalnya per 3 bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000
- Siswa SD Rp 225.000
- Siswa SMP Rp 375.000
- Siswa SMA Rp 500.000
- Lansia dan disabilitas berat sebesar Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat Rp 2.700.000
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako
Bantuan BPNT per bulan adalah Rp 200.000 yang harus dibelanjakan di e-Warong untuk mendapatkan bahan pangan yang berkualitas. BPNT bertujuan mengurangi beban pengeluaran KPM dalam memenuhi kebutuhan gizi seimbang, terutama untuk pencegahan stunting.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan dalam bidang pendidikan. Program ini bertujuan membantu anak menerima pendidikan yang layak hingga menarik kembali anak putus sekolah dan mencegah risiko putus sekolah bagi siswa dari keluarga miskin.
PIP diwajibkan untuk digunakan memenuhi kebutuhan sekolah. Adapun besaran bantuan PIP per tahun adalah Rp 450.000 (SD/MI/Paket A), Rp 750.000 (SMP/MTs/Paket B), dan Rp 1.000.000 (SMA/SMK/MA/Paket C).
4. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan bagi masyarakat yang masuk kategori fakir miskin. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung dibayarkan ke BPJS Kesehatan sehingga penerima dapat memperoleh layanan kesehatan kelas III tanpa perlu membayar iuran sendiri.
Demikianlah penjelasan mengenai cara usul bansos, lengkap dengan syarat dan cara cek status penerimaanya dengan praktis lewat HP. Semoga membantu, detikers!
Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(num/afn)












































Komentar Terbanyak
Suasana Kirab Peringati HUT Ke-80 Sultan HB X Pagi Ini
Lagi! Serangan Israel Tewaskan 2 Prajurit TNI Penjaga Perdamaian di Lebanon
Alasan Keluarga Pilih Praka Farizal Dimakamkan di Makam Umum