Cara Mendapatkan Bansos Kemensos 2026 Lengkap Kriteria Penerima-Link Daftar

Cara Mendapatkan Bansos Kemensos 2026 Lengkap Kriteria Penerima-Link Daftar

Anindya Milagsita - detikJogja
Minggu, 18 Jan 2026 08:54 WIB
Daftar Bansos Oktober 2025: Jadwal Cair, Nominal, Jenis, dan Cara Cek Penerima
Ilustrasi bansos Kemensos. Foto: Defrino Maasy/Pexels
Jogja -

Bergantinya tahun 2025 ke 2026 membuat sebagian masyarakat turut menanti-nantikan adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang diberikan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Lantas, bagaimana ya cara mendapatkan bansos Kemensos 2026?

Mengenai penyaluran bansos Kemensos di tahun 2026, pihak Kemensos belum menyampaikan secara resmi jadwal atau mekanisme penyaluran bansos di tahun ini. Kendati begitu, masyarakat tetap bisa secara berkala menantikan adanya informasi terbaru seputar penyaluran bansos Kemensos yang nantinya mungkin akan disampaikan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Sambil menantikan adanya update seputar penyaluran bansos di tahun 2026, ada sejumlah informasi penting yang berkaitan tentang bansos Kemensos. Termasuk jenis, kriteria penerima, cara daftar, sampai link cek penerimanya. Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • Jenis bansos Kemensos terdiri dari PBI JK (KIS PBI), BPNT/Sembako, dan PKH.
  • PBI JK berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan, BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk belanja kebutuhan pokok, sedangkan PKH disalurkan dalam bentuk bantuan uang tunai.
  • Kemensos menggunakan pembagian desil 1-10 untuk mengukur kondisi ekonomi masyarakat. PBI JK dan BPNT dikhususkan bagi desil 1-5, sedangkan PKH diprioritaskan untuk desil 1-4.
  • Cara daftar bansos Kemensos dengan mengajukan melalui RT/RW, kelurahan, atau Dinas Sosial, serta melalui aplikasi dan situs resmi Cek Bansos Kemensos. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan atau pembaruan data jika terdapat penerima yang tidak sesuai kriteria.

Apa Saja Bansos Kemensos?

Setidaknya ada tiga jenis bansos dari Kemensos yang selama ini disalurkan dalam periode tertentu setiap tahunnya. Menurut laman Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tiga bansos reguler Kemensos berupa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau yang juga dikenal sebagai Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) atau disebut sebagai bansos sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiganya memiliki mekanisme yang berbeda-beda. Pada PBI JK atau KIS PBI, dibayarkan secara langsung kepada BPJS Kesehatan berupa pembiyaan iuran kesehatan. Nantinya, para penerimanya bisa menggunakan sejumlah layanan kesehatan di fasilitas kesehatan secara gratis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Seperti namanya, BNPT atau bansos sembako juga diberikan tidak dalam bentuk uang. Penerima bansos jenis ini bakal menerima uang elektronik yang dikirimkan ke rekening untuk dibelanjakan kebutuhan sehari-hari di layanan e-warong yang telah ditunjuk oleh Kemensos RI.

Lain halnya dengan PKH yang mana penerimanya bakal mendapatkan bantuan berupa uang tunai. Khusus PBI JK atau KIS PBI diberikan untuk setiap individu. Berbeda dengan BPNT dan PKH yang disalurkan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kriteria Bansos Kemensos

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bansos reguler dari Kemensos tadi? Terdapat kriteria berbeda yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap masing-masing penerima bansos. Masih mengacu pada sumber yang sama, salah satu acuan pemerintah untuk menetapkan kriteria bansos dari Kemensos adalah desil.

Singkatnya, desil adalah ukuran yang digunakan oleh Kemensos untuk mengkategorikan masyarakat ke dalam kelompok tertentu dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dimiliki. Mengenai penetapan kriteria bansos Kemensos berdasarkan desil, sudah diatur secara resmi di dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.

Di dalam aturan tersebut kriteria PBI JK atau KIS PBI tertuang dalam Diktum Keempat huruf c yang berbunyi:

"penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)."

Lebih lanjut, khusus kriteria BPNT juga dijelaskan dalam diktum yang sama, tepatnya pada huruf b. Berikut isi aturan resminya:

"penerima program sembako menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);"

Terakhir, untuk kriteria PKH juga tertuang dalam Diktum Keempat huruf a yang berbunyi:

"penerima program keluarga harapan menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)"

Menurut publikasi 'Koordinasi Antar-K/L dalam Menghadapi Guncangan Iklim: Penerapan Jaminan Sosial, Bantuan Sosial, Pekerjaan Umum, dan Langkah-langka Pasar Tenaga Kerja Lainnya' yang diterbitkan Kemenko Perekonomian RI, desil dalam program bantuan dari pemerintah terdiri dari 10 kelompok berbeda.

Desil terendah berada pada angka 1 yang menunjukkan keluarga pada desil ini sebagai prioritas menerima bantuan dari pemerintah. Sementara itu, desil tertinggi ada di angka 10 yang menunjukkan keluarga dengan desil ini bisa dibilang punya kemampuan ekonomi yang cukup. Berikut arti setiap desil yang berkaitan dengan bantuan dari pemerintah:

  • Desil 1: rumah tangga dalam kelompok 10% terendah atau sangat miskin, sehingga diprioritaskan sebagai penerima PKH, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Desil 2: rumah tangga dalam kelompok 10-30% terendah atau miskin, sehingga berhak menerima bantuan KIP, Raskin, dan KIS
  • Desil 3: rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah atau hampir miskin, sehingga diprioritaskan sebagai penerima Raskin dan KIS
  • Desil 4: rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah atau rentan miskin, sehingga berhak menerima bantuan KIS
  • Desil 5-6: rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah, sehingga bisa berpeluang mendapatkan bantuan subsidi upah
  • Desil 7-10: rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi, sehingga tidak masuk sebagai prioritas bantuan karena dianggap punya kemampuan ekonomi lebih

Bagaimana Cara Daftar Bansos Kemensos?

Setelah memahami jenis bansos Kemensos dan kriteria masing-masing, tidak sedikit orang yang mungkin dibuat penasaran dengan cara daftarnya. Mengingat, beberapa orang bisa saja merasa berhak mendapatkan bansos dari Kemensos, tapi belum berkesempatan menerima penyaluran manfaatnya.

Untuk diketahui, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos dari Kemensos. Baik itu, PKH, BPNT atau sembako, maupun KIS PBI. Sebaliknya, hanya kalangan tertentu saja sebagaimana dijelaskan dalam poin kriteria tadi.

Kemudian dikutip dari laman resmi Dinsos PPPA Kabupaten Cilacap, masyarakat sebenarnya bisa mendaftarkan secara mandiri sebagai calon penerima bansos. Caranya dengan mendatangi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, maupun kecamatan domisili setempat.

Nantinya petugas yang berwenang akan melakukan musyawarah atau melakukan proses tertentu agar dapat memutuskan apakah orang yang bersangkutan layak atau tidak masuk dalam penerima bansos dari Kemensos. Hal ini juga berlaku bagi para penerima bansos di periode-periode sebelumnya.

Tak hanya melakukan proses pengusulan, masyarakat juga bisa melakukan sanggahan apabila menemukan adanya tetangga atau orang sekitar yang dianggap sudah tidak layak menjadi penerima bansos. Kondisi tersebut dapat memungkinkan status penerimaan bansos orang tersebut akan berganti.

Hal serupa juga telah dijelaskan dalam laman Dinas Sosial DIY, yang menyebut masyarakat bisa melakukan proses pengusulan bansos untuk dirinya sendiri, tetangga, maupun warga miskin yang tinggal di sekitarnya. Kemudian masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan saat menjumpai adanya orang lain yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos.

Sementara itu, dihimpun dari salah satu unggahan dalam Instagram @kemensosri, disampaikan mengenai mekanisme usulan bansos dan pembaruan desil. Masyarakat dapat mengajukan usulan bansos dan pembaruan desil melalui aplikasi Cek Bansos maupun kepada petugas.

"Ada dua cara yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang pertama cara mandiri yaitu mengunduh aplikasi Cek Bansos yang ada di Play Store, kemudian melakukan registrasi dan melakukan pengusulan. Dan cara ke-2 adalah dengan jalur formal bapak ibu silakan mendatangi operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan ataupun di Dinas Sosial setempat. Demikian kami harapkan hal-hal tersebut dapat membantu masyarakat yang ingin mengusulkan bansos maupun ingin memperbarui tingkat kesejahteraannya," jelas Pusdatin Kesos Kemensos RI dalam unggahan tersebut.

Selain mengajukan usulan, masyarakat juga dapat memastikan apakah mereka termasuk penerima bansos atau bukan. Caranya dengan mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos dan memasukkan data penerima berupa nama serta wilayahnya. Untuk memudahkan, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui domain https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Lengkapi kolom Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos. Mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lengkapi juga kolom Huruf Kode sesuai yang muncul pada layar.
Pilih opsi Cari Data. Secara otomatis sistem menunjukkan orang yang bersangkutan sebagai penerima bansos atau bukan.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai bansos Kemensos, pastikan agar memahami terlebih dahulu kriteria dan mekanisme yang biasanya memiliki regulasi berbeda di setiap wilayahnya. Semoga bermanfaat!

FAQ

1. Bagaimana cara mendapatkan bansos Kemensos tahun 2026?

Untuk mendapatkan bansos Kemensos 2026, masyarakat harus memenuhi kriteria desil penerima, lalu mengajukan usulan melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah dan verifikasi data.

2. Apa saja jenis bansos Kemensos yang biasanya disalurkan setiap tahun?

Bansos Kemensos yang rutin disalurkan meliputi PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT atau bansos sembako, serta PBI JK/KIS PBI. Masing-masing bantuan memiliki mekanisme dan sasaran penerima yang berbeda.

3. Bagaimana cara cek nama penerima bansos Kemensos secara online?

Masyarakat dapat memeriksa penerima bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.




(par/par)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads